Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi eks Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda ke LP Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, pada Kamis (2/7/2020), jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020.
"Atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali, Minggu (5/7/2020).
Advertisement
Ia mengatakan, Suanda telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap senilai $30.000 dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, di mana dia menyetujui Mustofa memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Suanda untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK, yaitu Rp 200 juta dan hasil pelelangan satu tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, satu tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam dalam sarung warna krim bertuliskan Louis Vuitton," kata Ali seperti dikutip Antara.
Selanjutnya, kata dia, "Satu cincin warna perak dengan jumlah mata delapan dan satu jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve."
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harta Akan Disita
Ia mengatakan, jika dalam waktu itu Suanda tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun," ucap Fikri
Advertisement