Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas memastikan tidak ada penahanan terhadap sastrawan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Edy Nesi alias Felix Nesi terkait kasus pengerusakan rumah pastoran SMK Bitauni.
"Tidak ditahan. Karena memang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," tutur Nelsok saat dihubungi Liputan6.com, Senin (6/7/2020).
Menurut Nelson, ada kabar mediasi yang akan dilakukan oleh Felix Nesi dan pihak pelapor. Kepolisian pun tidak ambil bagian dalam mediasi tersebut dan sejauh ini proses penegakan hukum masih berlanjut.
Advertisement
"Masih berlanjut sesuai laporan," kata Nelson.
Sebelumnya, aparat kepolisian sektor Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat (3/7/2020), menangkap sastrawan asal NTT, Edy Nesi alias Felix Nesi.
Sastrawan pemenang Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2018 itu ditangkap di kediamannya menyusul adanya laporan dari komunitas pastoran SMK Bitauni, Paroki Kiupukan, Keuskupan Atambua.
Kapolsek Insana, Iptu I Ketut Suta mengatakan, Felix diamankan karena laporan perusakan rumah pastoran SMK Bitauni di RT 005/RW 002 Kelurahan Bituani, Kecamatan Insana, Jumat 3 Juli 2020, sekitar pukul 20.30 Wita.
"Pelapornya seorang guru atas nama Agustinus Natun (31)," ujar Suta, Minggu (5/7/2020).
Ketut Suta menuturkan, kejadian perusakan itu berawal saat pelaku mendatangi rumah pastoran. Saat itu, pelapor berada di mes guru. Tak lama kemudian, palapor dikagetkan dengan bunyi pecahan kaca dan teriakan dari rumah pastoran.
Pelapor pun keluar mencari tahu apa yang sedang terjadi. Saat itu, ia melihat Felix Nesi sedang memukul kaca jendela pastoran berulang kali menggunakan helm hingga pecah. Pelaku juga membanting kursi pastoran sampai patah.
"Pelapor sudah kita mintai keterangan dan juga tiga orang saksi," katanya.
Suta juga mengatakan, dari hasil pendalaman, diketahui Felix Nesi merupakan tersangka tunggal, sehingga belum ditahan. Meski demikian, proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Pihak kepolisian merujuk pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 406 KUHP dan pelakunya kita tidak tahan. Dari pihak pastoran ada menyampaikan masalah ini akan dimediasi, tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi kembali," katanya.
Dalami Kasus
Kapolsek Insana, Iptu I Ketut Suta mengatakan masih mendalami kasus perusakan rumah Pastoran SMK Bitauni yang melibatkan sastrawan Felix Nesi. Pihaknya mengaku telah mendengarkan keterangan sejumlah pihak, termasuk sastrawan Felix Nesi sendiri.
"Pelaku tidak terima adanya salah satu pastor di SMK Bitauni," katanya.
Dalam unggahan akun resmi Facebooknya, Felix sempat menulis unggahan yang isinya mengaku telah ditahan Polsek Insana. Dirinya juga mengaku melakukan perusakan kaca SMK Bitauni. Dalam unggahannya itu, Felix juga mengatakan, dirinya kesal dengan penempatan seorang romo di pastoran yang letaknya tak jauh dari rumahnya itu.
"Romo A adalah seorang pastor yang, saat itu, dipindahkan dari paroki Tukuneno karena bermasalah dengan perempuan. Ia berbuat salah kepada perempuan, dan tak perlu kita bahas detailnya," ungkap Felix.
Advertisement