Pemprov DKI Izinkan Bioskop Beroperasi 6-16 Juli 2020

Tidak hanya bioskop, di tanggal tersebut sektor hiburan dan rekreasi lainnya juga boleh beroperasional.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2020, 11:17 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 11:16 WIB
Persiapan Bioskop di Kuala Lumpur Jelang Dibuka Kembali
Para staf memasang penanda untuk mengingatkan pengunjung menjaga jarak sosial sebagai persiapan pembukaan kembali bioskop di Kuala Lumpur, Malaysia (26/6/2020). Pemerintah Malaysia mengizinkan bioskop dan teater untuk beroperasi kembali mulai 1 Juli mendatang. (Xinhua/Chong Voon Chung)

Liputan6.com, Jakarta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Izin tersebut diatur dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020.

SK ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf, Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

Pada SK tersebut, bioskop akan kembali beroperasi pada 6-16 Juli. Tidak hanya bioskop, di tanggal tersebut sektor hiburan dan rekreasi seperti produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan/nonton bareng di ruang terbuka, boleh beroperasional.

Pemprov DKI juga memperbolehkan pelaksanaan pertemuan pada periode tersebut.

Sedangkan untuk gelanggang olahraga baru diizinkan untuk dibuka pada 12-16 Juli. Khusus untuk gelanggang renang/kolam renang masih dilarang untuk dibuka.

Dinas Parekraf juga mencantumkan sejumlah protokol di setiap sektor selama PSBB transisi. Termasuk protokol di bioskop.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perpanjangan PSBB Transisi

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan. Demikian dikatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurut Anies, keputusan itu berdasar hasil rapat Gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta. “Kesimpulan rapat gugus tadi disimpulkan,bahwa PSBB transisi yaitu kegiatan masih kapasitas 50 persen akan diteruskan 14 hari ke depan,” kata Anies dalam Konpers daring, Rabu (1/7/2020).

Anies menyebut hasil penilaian tim fakultas kesehatan masyarakat UI, Jakarta mendapat skor 71 yang artinya bisa dapat dilakukan pelonggaran PSBB. “Apabila skor dibatas 70 boleh pelonggaran,” kata Anies

"Dari total skor (Jakarta) ini, status kita bisa melakukan pelonggaran,” tambah Anies.

Skor tersebut didapatkan dari tiga unsur yakni epidemologi, kesehatan publik dan fasilitas kesehatan.

"Terihat epidemologi (Jakarta) 75, kesehatan publik 54, fasilitas kesehatan 83, total 71,” ucap dia.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya