Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan dana penanganan pandemi virus corona Covid-19. Hal tersebut disampaikan Komisi III saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta KPK terus mengawal jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp 692 triliun.
"Terkait pengawasan dana Covid juga disoroti. Bahwa jangan sampai di era pandemi situasi darurat Presiden menyerukan percepatan, tapi ada penumpang gelap," ujar Herman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Advertisement
Herman tak mau dana penanganan Covid-19 dibobol oleh oknum tertantu. Herman mengatakan, dalam rapat tersebut, pimpinan KPK memastikan terus mengawal dan mengawasi dana Covid. Bahkan, kata Herman, KPK memastikan bakal menjerat pihak-pihak yang melakukan korupsi.
"Pimpinan menjawab, terus ada pendampingan, terus ada pengawasan. Bahkan kalau ada penyimpangan, pimpinan tidak segan melakukan tindakan," kata dia.
Jerat Siapapun yang Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, pihaknya berkepentingan untuk terus memberantas korupsi, baik melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan.
Firli memastikan, KPK bakal menjerat siapapun yang melakukan korupsi, termasuk terkait dana penanganan pandemi Covid-19?
"Supaya anggaran Covid itu tetap berjalan dan tidak ada penyimpangan, bantuan sosial juga tetap berjalan tidak ada dilakukan dalam rangka Pilkada. Semuanya harus dilakukan dengan akuntabilitas. Dan KPK bertindak tegas bila ada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," kata Firli.
Advertisement