Liputan6.com, Jakarta - Usai mal mulai kembali beroperasi, kini bioskop yang diizinkan untuk dibuka pada masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Jakarta.
Izin kembali dibukanya bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan atau SK Nomor 140 Tahun 2020.
Dalam SK tersebut, bioskop akan kembali beroperasi pada 6-16 Juli 2020 mendatang, seperti dikutip Selasa (7/7/2020).
Advertisement
Rupanya, tak hanya bioskop, sektor hiburan dan rekreasi lain di Ibu Kota juga akan kembali dibuka.
Sedangkan untuk gelanggang olahraga baru diizinkan untuk dibuka pada 12-16 Juli 2020. Khusus untuk gelanggang renang/kolam renang masih dilarang untuk dibuka.
Berikut 6 hal terkait akan kembali beroperasinya bioskop dan sektor hiburan dan rekreasi lain di Jakarta pada masa PSBB transisi dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
SK Ditandangani Kepala Dinas Parekraf
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Izin tersebut diatur dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020.
SK ditandatangani oleh Kepala Dinas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Izin tersebut diatur dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020.
SK ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.
Pada SK tersebut, bioskop akan kembali beroperasi pada 6-16 Juli 2020.
Â
Advertisement
Tak Hanya Bioskop
Tidak hanya bioskop, di tanggal tersebut sektor hiburan dan rekreasi seperti produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan/nonton bareng di ruang terbuka, boleh beroperasional.
Pemprov DKI juga memperbolehkan pelaksanaan pertemuan pada periode tersebut.
Sedangkan untuk gelanggang olahraga baru diizinkan untuk dibuka pada 12-16 Juli 2020. Khusus untuk gelanggang renang/kolam renang masih dilarang untuk dibuka.
Â
Siapkan Protokol Kesehatan
Dinas Parekraf juga mencantumkan sejumlah protokol di setiap sektor selama PSBB transisi. Termasuk protokol di bioskop.
Sejumlah aturan dan protokol kesehatan tersebut wajib diikuti oleh karyawan dan pengunjung bioskop.
Dalam SK, Dinas Parekraf mengimbau pembelian tiket dilakukan secara daring. Apabila pengunjung membeli tiket di lokasi, dianjurkan transaksi secara nontunai.
Â
Advertisement
Protokol untuk Manajemen dan Karyawan Bioskop
Berikut protokol untuk manajemen dan karyawan bioskop;
1. Wajib menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan dan pelindung wajah
2. Menyediakan antiseptik di setiap sudut area usaha dan meja petugas keamanan
3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung
4. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker
5. Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh 37 derajat celsius
6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton
7. Menggunakan sarung tangan untuk pegangan kursi yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton
Â
Protokol selama di Bioskop dan Kamar Mandi
Protokol di ruang teater;
1. Menandai area antrean pengunjung dengan jarak antarpengunjung minimum 1 meter
2. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket
3. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong
4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri
Protokol untuk makanan dan minuman
1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman
2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki teater
Protokol di toilet bioskop
1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrean di dalam toilet
2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel
3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling
Â
Advertisement
Izinkan Nobar
Dalam SK tersebut disebutkan, sektor hiburan dan rekreasi yang boleh dilakukan saat PSBB transisi DKI, terdiri dari pemutaran film, produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka.
Kegiatan nobar ini biasanya dilakukan saat warga menyaksikan pertandingan olahraga tertentu baik dari luar maupun dalam negeri.
Kemudian selain itu, dibolehkan juga menyelenggarakan pertemuan meeting atau corporate event di ruangan terbuka.
Cucu mengimbau pengelola tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19, mulai dari mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker hingga membatasi jumlah pengunjung.
Selain itu, dia juga menyarankan agar masyarakat dapat membeli tiket bioskop secara online atau pembelian dapat dilakukan secara nontunai.
"Jarak antarkursi penonton diatur berselang-seling satu kursi yakni kursi yang terisi akan diselingi dengan satu kursi kosong," bunyi dalam surat keputusan tersebut yang dikutip Liputan6.com, Selasa (7/7/2020).