Liputan6.com, Jakarta - Pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) digelar di enam lokasi di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa kemarin.
Usai menggelar apel bersama di halaman kantor kecamatan, puluhan petugas gabungan langsung disebar ke Pasar Jangkrik, Pasar Pal Meriam, Pasar Obat Pramuka, Pasar Burung Pramuka, Pasar Matraman Kebon Kosong dan pertokoan Gramedia.
Hasilnya, petugas berhasil menindak 28 pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker dan langsung dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan serta ada pula yang memilih membayar denda administrasi sebesar Rp 250 ribu.
Advertisement
"Dari enam lokasi yang dilakukan sasaran pengawasan, ada tiga lokasi yang ditemukan pelanggaran. Tercatat 28 pelanggar langsung ditindak di lokasi. Ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar," ujar Andriansyah, Selasa (7/7/2020).
Tiga lokasi yang ditemukan pelanggaran PSBB yakni di Pasar Jangkrik sebanyak 10 orang, di Pasar Pal Meriam sebanyak sembilan orang dan di Pasar Obat Pramuka juga terdapat sembilan orang pelanggar PSBB.
Dalam kegiatan ini, sambung Andriansyah, pihaknya juga memberikan edukasi sekaligus mengimbau pedagang maupun pengunjung mematuhi protokol kesehatan.
"Agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan hand sanitizer dan lainnya," tutup dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Selain itu, tujuh warga yang tengah berada di Pasar Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat juga diganjar sanksi kerja sosial akibat melanggar aturan PSBB Transisi Fase II.
Lurah Kebon Sirih Samsul Maarief mengatakan, tujuh pelanggar PSBB yang terdiri dari pedagang dan pengunjung ini disanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana umum di areal Pasar Gondangdia.
"Mereka dikenakan sanksi karena tidak memakai masker saat petugas gabungan melakukan monitoring di Pasar Gondangdia," ujarnya, Selasa (7/7/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sosialisasi PSBB Transisi
Samsul melanjutkan, dalam monitoring ini, pihaknya sekaligus menyosialisasikan aturan PSBB Transisi Fase II kepada pedagang dan pengunjung yang tengah beraktivitas di Pasar Gondangdia.
"Kita akan terus melakukan pengawasan ketat di pasar ini," tandasnya.
Advertisement