Hotman Paris: Jiwasraya yang Menentukan Pembelian dan Penjualan Saham oleh Manajer Investasi

Dia menjelaskan, yang menentukan pembelian atau penjualan saham oleh Manajer Investasi, dalam kasus ini adalah pemilik dana, yaitu Jiwasraya.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2020, 10:22 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 06:36 WIB
[Bintang] Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea. (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan perkara hukum dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurut Hotman, sebagai single investor, Jiwasraya merupakan pihak yang menentukan pembelian atau penjualan saham oleh Manajer Investasi.

"Ini bukan kolektif reksa dana, ini single investor. Karena single investornya Jiwasraya, maka instruksi ke manapun dia yang menentukan," kata Hotman di Kejaksaan Agung, Selasa (7/7/2020).

Dia menjelaskan, yang menentukan pembelian atau penjualan saham oleh Manajer Investasi, dalam kasus reksadana Jiwasraya adalah pemilik dana, yaitu Jiwasraya.

"Jangan lupa bahwa perintah menjual, maupun membeli saham-saham tersebut kepada Manajer Investasi adalah Jiwasraya sebagai pemilik dana tersebut yang menyuruh. Jadi bagaimana mungkin Manajer Investasi bisa menolak," kata Hotman.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 43 Tahun 2016, kata dia, disebutkan bahwa reksadana individual atau single investor harus mementingkan kepentingan nasabah.

"Pasal 7 POJK No 43 Tahun 2016 jadi secara hukum dipenuhi semua aturannya," ucap Hotman.

Seperti diketahui, Hotman telah ditunjuk oleh tiga manajer investasi sebagai kuasa hukum, yaitu PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management, dan PT Sinarmas Asset Management. Ketiga perusahaan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus Jiwasraya. Artinya, yang menjadi tersangka adalah korporasinya, bukan individunya.

Sesuai pembahasan dengan saksi dijelaskan, reksa dana di mana Jiwasraya menjadi investornya merupakan transaksi yang sah, meskipun menggunakan produk single investor. Pasalnya, sudah ada 658 produk single investor yang disahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ternyata di OJK itu sudah 658 reksadana serupa yang single investor," ujarnya.

Hotman menjelaskan, jumlah uang yang beredar pada produk reksa dana single investor mencapai Rp 190 triliun. Setiap transaksi produk single investor tersebut OJK dapat fee sebesar 0,045 persen, sehingga negara juga diuntungkan dari transaksi tersebut.

"Kalau Rp 190 triliun kita hitung untuk seluruh transaksi reksadana single investor, dapat Rp 85 miliar per tahun masuk fee untuk OJK. Bayangkan kalau puluhan tahun. Jadi, paling banyak menikmati transaksi single investor justru negara. Kalau negara untung, melanggar hukumnya di mana?" kata dia

Hotman melanjutkan, sebetulnya peraturan OJK mengizinkan adanya single investor reksadana. Poin yang menjadi persoalan yaitu portofolio saham yang dibeli di reksadana. Dalam hal ini pembelian dan penjualan saham sepenuhnya merupakan keputusan dari Jiwasraya, karena merupakan single investor.

Namun, perdagangan saham tersebut juga dilakukan secara transparan melalui PT Bursa Efek Indonesia. Artinya, transaksi tersebut sah.

"Berarti ini adalah kalau ditanya sah atau tidak, ya sah. Ada komisi 0,45 persen, artinya negara juga diuntungkan oleh transaksi Jiwasraya itu," kata dia.

Tindak pidana korupsi, lanjutnya, harus ada unsur melawan hukum. Sementara, yang dilakukan Manajer Investasi sesui aturan hukum.

"Ini semua ada aturannya sesuai dengan OJK, uangnya 0,45 persen masuk ke negara," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perusahaan Manajer Investasi

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, berikut rincian nilai aliran dana dari PT Asuransi Jiwasraya ke 13 perusahaan Manajer Investasi:

1. PT Pool Advista Asset Management total nilai Rp 2,142 triliun, melalui produk Pool Advista Kapital Optimal Rp 1,403 triliun dan Pool Advista Kapital Syariah Rp 749 miliar.

2. PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital total nilai Rp 2,027 triliun, lewat produk reksadana Dana Bertumbuh Rp 1,555 triliun dan produk Dana Saham Syariah Rp 472 miliar.

3. PT Pinnacle Persada Investama total nilai hingga Rp 1,815 triliun melalui produk reksadana Pinnacle Dana Prima sebesar Rp 1,815 triliun.

4. PT Prospera Asset Management total nilai yaitu Rp 1,297 triliun, lewat produk reksadana Prospera Dana Berkembang Rp 405 miliar dan Syariah Prospera Syariah Saham Rp 892 miliar.

5. PT Treasure Fund Investama Indonesia total nilai Rp 1,216 triliun, melalui produk reksadana Treasure Super Maxxi Rp 481,5 miliar, Syariah Saham Rp 239,9 miliar dan Treasure Saham Mantap Rp 495 miliar.

6. PT Corfina Capital total nilai Rp 706 miliar, lewat produk reksa dana Corfina G2PRS sebesar Rp 446 miliar dan Corfina Equity Syariah Rp 260 miliar.

7. PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management total nilai Rp 676 miliar, melalui produk reksadana Millenium Equity Prima Plus sebesar Rp 493 miliar dan MCM Equity Sektoral Rp 183 miliar.

8. PT OSO Manajemen Investasi total nilai Rp 521,1 miliar, melalui produk reksa dana OSO Flores Equity Fund Rp 451 miliar dan OSO Moluccas Equity Fund Rp 70 miliar.

9. PT Maybank Asset Management total nilai Rp 515 miliar, melalui produk reksadana Maybank Dana Ekuitas Syariah Rp 515 miliar.

10.PT MNC Asset Management total nilai Rp 480 miliar, melalui produk reksadana MNC dana Syariah Ekuitas II Rp 480 miliar.

11. PT GAP Capital total nilai Rp 448 miliar, melalui produk reksadana GAP Equity Focus Fund sebesar Rp 448 miliar.

12. PT Jasa Capital Asset Management total nilai Rp 226 miliar, melalui produk reksa dana Jasa Capital Saham Progresif Rp 226 miliar.

13. PT Sinarmas Asset Management total nilai Rp 77 miliar, melalui produk reksa dana Simas Saham Ultima sebesar Rp 77 miliar.

Penyidik kejaksaan menduga 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan pencucian uang investasi Jiwasraya pada kurun waktu 2014-2018 sehingga merugikan negara Rp 12,15 triliun.

Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya