Bagaimana Proses Hukum Maria Pauline Lumowa Pembobol Duit BNI Rp 1,7 T Usai Ekstradisi?

Begitu juga dengan tuntutan terhadap Maria Pauline Lumowa, yang sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa dalam mempertimbangkan perkara tersebut.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Jul 2020, 15:39 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 15:39 WIB
Maria Pauline Lumowa, buron Pembobol Bank BNI Ditangkap
Maria Pauline Lumowa, buron Pembobol Bank BNI Ditangkap (Foto: Kemenkumham)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly menyerahkan sepenuhnya proses hukum pembobol Rp 1,2 triliun Bank BNI, Maria Pauline Lumowa kepada kepolisian dan juga pengadilan.

Dia menegaskan, kejahatan yang dilakukan Maria, murni upaya untuk memperkaya diri sendiri.

"Yang pasti dia memperkaya diri, tapi selengkapnya itu urusan pengadilan, saya urusan ekstradisi. Nanti tentunya, pengadilanlah yang mempertimbangkan fakta-fakta meringankan, fakta-fakta memberatkan, itu urusan pengadilan," kata Yasonna Laoly di Gedung VIP Terminal 3 Bandara Soetta, Kamis (9/7/2020).

Begitu juga dengan tuntutan terhadap Maria Pauline Lumowa, yang sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa dalam mempertimbangkan perkara tersebut.

"Berapa mau dituntut jaksa agung melalui stafnya, nanti kita lihat. Tentunya, penegak hukum akan mempertimbangkan semua aspek itu," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Pemerintah RI berhasil membawa kembali buronan kasus LC bodong Bank BNI, yang ditaksir merugikan perusahaan hingga Rp 1,2 triliun. Maria Pauline Lumowa, kabur ke Singapura, sebulan sebelum penetapan tersangka oleh Mabes Polri.

Kemudian kembali ke Belanda dan menetap di sana. Barulah setahun terakhir kedapatan berada di Serbia untuk mengunjungi orangtuanya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Pembobolan Bank BNI

Maria Pauline Lumowa merupakan pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank Negara Indonesia (BNI) mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Selama buron, Maria sempat bolak balik Singapura-Belanda. Maria diketahui sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Pemerintah Indonesia juga sempat meminta Kerajaan Belanda untuk mengektradisi Maria namun ditolak.

Maria akhirnya ditangkap di Serbia oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla Serbia pada 16 Juli 2019. Penangkapan berdasarkan red notice yang diterbitkan Interpol pada 22 Desember 2003. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya