Cara Pengajuan Sistem CLM Pengganti SIKM Terkait Corona di Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengimbau agar masyarakat dapat mengisi secara jujur formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Jul 2020, 17:13 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2020, 17:13 WIB
Antisipasi Virus Corona di Stasiun Gambir
Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengimbau agar masyarakat dapat mengisi secara jujur formulir Corona Likelihood Metric (CLM) yang dapat diakses melalui aplikasi JAKI.

Saat ini, kata dia, pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk masyarakat yang ingin ke Ibu Kota dihentikan sejak, Selasa 14 Juli 2020.

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di Jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Dia menjelaskan SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sementara CLM, untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.

Sebab hasil dari aplikasi tersebut dapat mendeteksi apakah masyarakat yang mengakses tersebut terindikasi terpapar virus corona yang mengakibatkan Covid-19 atau tidak.

"Ini semacam self assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Caranya, Cek di Sini

Berikut cara pengajuan atau mengisi formulir CLM berdasarkan YouTube Jakarta Smart City:

1. Unduh aplikasi Jaki melalui play store atau app store

2. Pilih fitur JakCLM, kemudian perhatikan ketentuan yang tercantum di JakCLM

3. Salin pernyataan pada box yang telah disediakan

4. Masukan nama lengkap dan NIK sesuai KTP. Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali tes dalam satu Minggu

5. Masukan alamat sesuai dengan domisili kamu di Jakarta dan lengkapi identitas lainnya

6. Masukan juga nomor telepon dan email aktif

7. Isi semua pertanyaan secara benar dan jujur, yang meliputi informasi klinis, kondisi kesehatan, riwayat kontak, dan riwayat bepergian

8. Setelah selesai bisa cek kembali informasi rangkuman jawaban

9. Jika sudah sesuai centang pernyataan persetujuan lalu klik tombol lihat hasil tes

10. Kamu akan mengetahui hasil pemeriksaan sesuai kategori yang ada, - orang tanpa gejala (OTG) - orang dalam pemantauan (ODP) - orang dalam pengawasan (PDP)

11. Unduh dan simpan hasil tes dengan memindai atau screenshot QR code di halaman hasil

12. Jika dari hasil tes kalkulator Covid-19 diprioritaskan untuk ikut tes PCR, ikuti langkah berikut:

- Unduh hasil tes kalkulator Covid-19 atau simpan QR code

- Konfirmasi kehadiran untuk tes PCR dengan menghubungi nomor telepon Puskesmas yang diberikan

- Datang ke Puskesmas yang telah ditentukan dengan membawa identitas dan hasil tes kalkulator Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya