Meski PSBB Diperpanjang hingga 30 Juli, Pemkab Bogor Beri Kelonggaran Aturan

Kendati PSBB diperpanjang, Pemkab Bogor memperkenankan sekolah SMA sederajat melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 17 Jul 2020, 06:27 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 06:27 WIB
Polresta Bogor Kerahkan Water Canon Semprotkan Disinfektan
Petugas kepolisian Polresta Bogor menyemprotkan cairan disinfektan menggunakan mobil Water Cannon di kawasan Tugu Kujang, Bogor, Selasa (31/3/2020). Penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di wilayah Kota Bogor itu guna mencegah memutus rantai penyebaran virus corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.

"Keputusannya diperpanjang sampai tanggal 30 Juli 2020. Kenapa diperpanjang, pertama kita masih zona kuning," ujar Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (16/7/2020).

Menurut dia, perpanjangan PSBB yang berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 17 Juli 2020 ini bernama PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan tidak banyak perbedaan aturan pada PSBB kali ini yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020, dibandingkan dengan PSBB sebelumnya yang diatur dalam Perbup Nomor 40/2020.

"Di dalam pasal per pasal Perbup itu sedikit perubahannya hanya tentang pendidikan," kata dia.

Pada sektor pendidikan, sekolah SMA sederajat diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan menerapkan prorokol kesehatan, khusus kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah. Selain dari pada itu hanya diperkenankan secara daring.

 

Banyak Pelonggaran

Hampir serupa dengan PSBB sebelumnya, pada PSBB tahap tujuh ini ada banyak pelonggaran dari segi aturan, seperti pembukaan tempat-tempat wisata maupun usaha dan pondok pesantren.

"Khusus pesantren, dibuka dengan menyesuaikan zona di masing-masing desa. Kan di Kabupaten Bogor juga ada zona hijaunya. Kalau ponpes yang berada di zona merah, sepertinya juga tidak (dibuka) dulu," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya