Liputan6.com, Jakarta Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan kasus BLBI terkait hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Sidang PK sedianya digelar di PN Jaksel hari ini, Senin (20/7/2020).
"ICW mendesak hakim menolak permohonan PK yang diajukan buronan Kejaksaan tersebut," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (20/7/2020).
Baca Juga
Kurnia mengemukaan beberapa alasan hakim untuk menolak permohonan PK tersebut. Alasan pertama lantaran persidangan telah digelar sebanyak dua kali, dan tak dihadiri oleh Djoko Tjandra. Djoko Tjandra diketahui mangkir dalam dua persidangan yang diajukannya di PN Jaksel, yakni pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020.
Advertisement
"Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap persidangan," kata dia.
Menurut Kurnia, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tegas menyebut bahwa pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.
Kabur ke Malaysia
Menurut Kurnia, sejak awal Djoko Tjandra tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Hal ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya.
"Sehingga, majelis hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum (Kejaksaan) dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," kata dia.
Selain itu, menurut Kurnia, berdasarkan berita yang beredar, Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia. Atas dasar informasi tersebut, pemerintah harusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," kata Kurnia.
Advertisement