Catherine Wilson Ajukan Rehab Narkoba

Artis Catherine Wilson yang terjerat kasus kepemilikan sabu melayangkan permohonan rehabilitasi ke Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Jul 2020, 14:25 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 14:25 WIB
Catherine WilsonTertunduk Saat Rilis Penyalahgunaan Narkoba
Artis Catherine Wilson tertunduk saat dihadirkan sebagai tersangka saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba usai di tangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 2 gram sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Artis Catherine Wilson yang terjerat kasus kepemilikan sabu melayangkan permohonan rehabilitasi ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyerahkan sepenuhnya ke Badan Nasional Narkotika Nasional DKI Jakarta.

"Memang betul ada pengacaranya (Catherine Wilson) sudah mengajukan rehabilitasi, silakan saja," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Dia menjelaskan, tersangka narkoba berhak mengajukan rehabilitasi termasuk Catherine Wilson. Namun, keputusan layak atau tidaknya seorang direhabilitasi tergantung Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional.

"Yang mengetahui (syarat rehabilitasi) semua BNNK, dia mengajukan ke sana. Bagaimana keputusan dari sana di terima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana," ujar Yusri soal Catherine Wilson.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tetap Proses

Yusri mengatakan, penyidik tetap memproses kasus Catherine Wilson. Saat ini, Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah memburu seseorang berinisial A yang diduga sebagai pemasok sabu ke Catherine.

"Iya masih kami kejar si A ini," ujar dia.

Sebelumnya, J bersama Catherine Wilson dibekuk di kediamannya, Jalan Haji Saleh, No 11 RT 01/ RW 07, Kelurahan Pangkalan Jati, Depok. Adapun barang bukti yang disita saat penangkapan itu adalah dua paket sabu seberat 0,43 gram, dan 0,66 gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya