Polda Metro Hentikan Kasus Pemerkosaan 305 Remaja Perempuan yang Libatkan WN Prancis

Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan atas kasus pemerkosaan terhadap 305 perempuan dengan tersangka Warga Negara Prancis berinisial FAC alias Frans (65).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Jul 2020, 11:27 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 09:59 WIB
Aditya Prakasa/Liputan6.com
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus (Aditya Prakasa/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan atas kasus pemerkosaan terhadap 305 perempuan dengan tersangka Warga Negara Prancis berinisial FAC alias Frans (65).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan alasan penerbitan SP3 karena tersangka dalam kasus tersebut telah meninggal dunia.

"FAC tersangka tunggal. Saat ini dia sudah meninggal. Makanya kasusnya kita hentikan," kata dia saat dihubungi, Rabu (22/7/2020).

Meski dihentikan, Yusri mengatakan, penyidik tetap mengidentifikasi perempuan yang pernah menjadi korban perkosaan FAC. Hal ini untuk memulihkan psikologinya.

"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perkosa 305 Remaja Perempuan

Sebelumnya, Seorang warga negara (WN) Prancis berinisial FAC alias Frans ditangkap penyidik Polda Metro Jaya karena memperdaya 305 remaja perempuan untuk kepuasan nafsu seksual. Modusnya, berpura-pura menjadi fotografer yang sedang mencari model.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, kejahatan seksual yang dilakukan oleh warga Prancis berusia 65 tahun ini telah berlangsung selama kurun waktu tiga bulan terakhir. Salah satunya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.

Saat itu, penyidik Polda Metro Jaya menemukan tiga remaja perempuan sedang bersama FAC dalam satu kamar hotel. Salah seorang di antaranya bahkan dalam kondisi tanpa busana.

"Dari situ kita amankan, kita bawa ke Polda dan diperoleh keterangan bahwa WNA tersebut sejak April hingga Juni atau selama tiga bulan melakukan pencabulan dengan kedok fotografi," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya