Kronologi KDRT Polisi Aniaya Anak yang Viral Versi Polri

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono belum menjelaskan secara detail hal apa yang menyulut emosi Kombes RW hingga melakukan KDRT.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2020, 15:50 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)
Ilustrasi Garis Polisi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta Seorang netizen berinsial AR mencurahkan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya di instastory Instagram. Dia mengaku dianiaya ayah kandungnya. Belakangan diketahui, sang ayah merupakan perwira Polri berpangkat Komisaris Besar.

Kasus KDRT ini ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menyebut, keduanya saling membuat laporan polisi.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono belum menjelaskan secara detail hal apa yang menyulut emosi Kombes RW.

Menurut keterangan, dugaan penganiayaan KDRT terjadi pada Jumat, 24 Juli 2020 malam lalu.

Argo menceritakan, anaknya, AR berupaya menyelamatkan keponakannya. Malam itu, AR melihat sang ayah yakni Kombes RW sedang menyeret menyeret keponakannya.

"Anaknya membela keponakannya supaya enggak diseret bapaknya dengan mengigit dan berupaya untuk melepaskan itu," kata Argo di Lapangan Tembak, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).

Argo melanjutkan, aksi yang dilakukan AR ternyata membuat Kombes RW marah. RW pun menganyunkan tangan ke pipi anaknya itu.

"Bapaknya langsung menampar anaknya," ujar dia soal KDRT itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Saling Lapor

Penganiayaan itu berbuntung panjang. Ibu atau istri dari Kombes RW bersama korban membuat laporan ke Polsek Kelapa Gading.

Sementara itu, tak mau kalah Kombes RW turut membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Karena Kasus KDRT satu keluarga saling lapor akhirnya di tarik semua berkasnya ke Polres Jakut,” ucap Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya