Liputan6.com, Jakarta Guru memiliki peran penting kepada anak dalam segi pendidikan. Ibarat pepatah bilang ‘guru kencing berdiri, murid kencing berlari’ yang dimaksud segala kelakuan murid selalu mencontoh gurunya. Jika guru mengajarkan yang benar, tentu menghasilkan murid yang pandai dan cerdas.
Pentingnya peran guru berbanding terbalik dengan kesejahteraan yang dimiliki. Maka dari itu, kompetensi dan kesejahteraan guru masih menjadi tantangan tersendiri.
Baca Juga
Peran pentingnya seorang guru juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarimdalam pidatonya. Ia mengatakan tugas mulia guru Indonesia yang diikuti beratnya beban yang harus dipikul guru.
Advertisement
"Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibandingkan dengan pertolongan," kata Nadiem saat pidato.
Salah satu cara pemerintah untuk menyejahterakan guru ialah melalui tunjangan. Namun, baru-baru ini ada polemik mengenai hal tersebut. Tunjangan guru SPK disetop karena mereka tidak sesuai kriteria penerima tunjangan tersebut.
Dikutip dari liputan6.om, Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani mengatakan ada 8 item pemenuhan Standar Nasional Pendidikan yang harus dimiliki para guru dalam penyaluran tunjangannya.
Delapan item itu ialah Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK. Namun, karena guru SPK dinilai tidak memenuhi kriteria-kriteria di atas, akhirnya tunjangan gurunya dihentikan.
Evy menyebut pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.
"Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan," terang Evy dalam keterangan resmi.
(*)