Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kementerian Dalam Negeri dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024. Ia menyebut, hal itu penting dilakukan karena banyak kursi kepala daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj.) berlatar belakang ASN.
"Kami sebetulnya sudah membangun mekanisme evaluasi, baik top down maupun bottom up," tegasnya.
Advertisement
Baca Juga
Bima pun mengungkapkan, salah satu upaya Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN, yaitu meminta pemerintah daerah menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyebut, penundaan ini berlangsung hingga setelah pemungutan suara pada 27 November 2024.
Advertisement
"Kami membatasi bantuan sosial yang ditunda penyalurannya adalah bantuan sosial yang bersumber dari APBD, baik provinsi maupun kabupaten/kota," ungkapnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah pada tanggal 13 November 2024. Selain menjaga netralitas, kebijakan ini juga untuk menghindari potensi penyalahgunaan bansos selama berlangsungnya proses Pilkada.
Tidak Terkecuali yang Terdampak Bencana
Bima menyebut, penundaan bansos dikecualikan bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak bencana. Meski demikian, ia mengatakan, penyaluran bansos juga terdapat ketentuan, yakni diberikan dengan memperhatikan kebutuhan mendesak bagi para korban bencana.
"Penyaluran juga harus dilakukan secara terbuka dan sesuai peraturan perundang-undangan, kemudian, Pemda perlu memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sesuai kondisi lapangan," sebutnya.
"Pemda juga harus melaporkan penyaluran bansos di wilayah yang terdampak bencana kepada Menteri Dalam Negeri," jelas Bima.
Dirinya pun meminta kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terkait penyaluran bansos guna menghindari penyalahgunaan atau pelanggaran.
"Apabila nanti ada laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran dalam penyaluran bansos, kepala daerah diminta agar segera menanganinya," ujar Bima.
Advertisement
Miliki Desk Pilkada
Bima menjelaskan, dalam menyukseskan Pilkada, Kemendagri memiliki Desk Pilkada yang menjadi kanal aspirasi para pemilih. Ia pun mengungkapkan, lewat saluran itu, masyarakat dapat melaporkan berbagai isu krusial terkait Pilkada, termasuk indikasi pelanggaran netralitas ASN.
"Hingga saat ini, kami sudah menerima sejumlah aduan yang disampaikan masyarakat dari berbagai daerah," jelasnya.
"Tentu semua aduan ini kami tindak lanjuti dikoordinasikan dengan teman-teman KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri, serta juga terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap isu-isu strategis, jangan sampai semua itu berdampak terhadap kesiapan pencoblosan surat suara," imbuh Bima.
(*)