Yasonna: Pengadaan Barang Jasa di Kemenkumham Harus Akuntabel dan Transparan

Dia meminta agar anak buahnya secara bertahap m eninggalkan cara-cara lama dalam bekerja. Dia meminta untuk melakukan pelayanan yang cepat dan transparan.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2020, 15:08 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2020, 14:58 WIB
FOTO: Menkumham - DPR Bahas Reformasi Birokrasi hingga Aturan Kenormalan Baru
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan penjelasan kepada Komisi III DPR saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/6/2020). Rapat juga membahas penjelasan recofusing APBN Tahun 2020, persiapan new normal di lapas dan imigrasi serta isu-isu lainnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memerintahkan jajarannya melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel dan transparan. 

"Dunia telah berubah, kita harus menuju perubahan yang lebih baik. Arahan Bapak Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa kita menjadi lebih baik ke depannya," kata Yasonna saat membuka Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), di Graha Pengayoman, Kompleks Kemenkumham, Rabu (29/7/2020).

Dia meminta agar anak buahnya secara bertahap meninggalkan cara-cara lama dalam bekerja. Dia meminta untuk melakukan pelayanan yang cepat dan transparan.

"Kita harus menuju percepatan pelayanan dengan transparansi, dengan profesionalitas yang baik, sehingga pertanggungjawaban rupiah demi rupiah keuangan negara betul-betul dapat kita lakukan," ungkap Yasonna.

Kerja Sama

Yasonna pun menjelaskan untuk melaksanakan hal tersebut seluruh jajaran Kemenkumham harus bekerja sama. Dia yakin, potensi pelanggaran akan mengecil jika disiapkan sistem yang baik dengan sumber daya manusia yang berintegritas.

"Kalau sistemnya baik, paling tidak mengurangi potensi-potensi pelanggaran. Kalau prosesnya baik, hasilnya pasti baik, kalau proses amburadul, hasilnya pasti amburadul," ungkap Yasonna.

Reporter: Intan

Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya