Liputan6.com, Jakarta - Petualangan buronan kasus pembobolan minimarket berinisial N (45) berakhir di jeruji besi. Dia bersama anaknya berinisial D (22) diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Cikarang Barat.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak beraksi mencuri sepeda motor di Kampung Rawa Banteng Desa Mekar Wangi, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keduanya hanya tertunduk saat digiring petugas menuju polsek.
"Kedua pelaku diamankan anggota Sat Reskrim Polsek Cikarang Barat, sesaat setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga," kata Wakapolsek Cikarang Barat, AKP Termuji di Bekasi, Kamis (30/7/2020).
Advertisement
Pelaku N sendiri, kata dia, telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus pembobolan minimarket. Selain itu N juga pernah ditangkap atas kasus pencurian hewan ternak.
"Kedua pelaku merupakan keluarga bapak dan anak. Keseharian keduanya bekerja hanya sebagai serabutan," ujarnya.
Termuji mengatakan, uang hasil kejahatan selalu digunakan bapak dan anak itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terancam 9 Tahun Penjara
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, sebilah golok, linggis, kunci letter T, dan gunting baja.
Kedua pelaku kini terpaksa menghabiskan hari-harinya di dalam sel penjara. Bapak dan anak itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara.
Advertisement