Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 23 warga tak bermasker di Pasar Darurat Pluis, Palmerah, Jakarta Barat terkena sanksi berupa kerja sosial oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan Palmerah, Selasa, 4 Agusus 2020.
"Warga tersebut kami suruh membersihkan saluran air dan menyapu jalanan sekitar pasar," ujar Lurah Palmerah Muchammad Ilham di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
‎Mereka yang menjalani sanksi merupakan pengunjung pasar dan pengendara yang melintas di kawasan pasar. Namun, kata dia, hanya sebagian dari mereka yang terjaring aparat, memilih membayar denda.Â
Advertisement
Ilham mengatakan kegiatan pengawasan penggunaan masker di pasar tersebut terus dilakukan, mengingat pasar merupakan kawasan rawan penyebaran Covid-19.‎
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terapi Kejut
"Ini bagian terapi kejut agar mereka jera dan selanjutnya bisa mematuhi dan memahami aturan tentang kewajiban menggunakan masker," ujar dia.
‎Penegakan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi melibatkan unsur tiga pilar antara lain Kelurahan Palmerah dan mahasiswa UIN yang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Advertisement