Bareskrim Jadwal Ulang Pemeriksaan Pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking

Anita Kolopaking akan diperiksa sebagai tersangka pembuatan surat jalan terhadap Djoko Tjandra saat masih buron.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Agu 2020, 17:57 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2020, 17:57 WIB
Banner Infografis Surat Sakti Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Surat Sakti Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang permeriksaan terhadap pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Dia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka yang telah dijadwalkan pada Selasa 4 Agustus kemarin.

"Kami lakukan penjadwalan ulang pada Jumat, 7 Agustus 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (5/8/2020).

Awi mengungkapkan, pengacara Djoko Tjandra itu tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada kegiatan di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur.

"Adapun alasan yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik, karena pada hari Selasa dan Rabu tanggal 4-5 Agustus 2020 yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar dia.

Anita Kolopaking terseret dalam kasus penerbitan surat jalan untuk kliennya Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, turut terlibat mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Baik Anita maupun Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Jerat Pasal Anita Kolopaking dan Prasetijo Utomo

Anita Kolopaking disangkakan dengan Pasal 263 (2) dan Pasal 223 KUHP. Sementara Prasetijo disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya