Vanessa Angel Tidak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan

Berkas perkara Vanessa Angel dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis siang (6/8/2020).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Agu 2020, 17:01 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 17:00 WIB
[Bintang] Vanessa Angel
Vanessa Angel (Nurwahyunan/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang menjerat artis Vanessa Angel segera disidangkan. Berkas perkara Vanessa Angel dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Kamis siang (6/8/2020).

"Tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 10.30 WIB dibawa oleh penyidik Satres Narkoba Polres Jakarta Barat dilanjut pemeriksaan tersangka dan penyerahan barang bukti," ujar Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pun memutuskan tidak menahan Vanessa Angel. Edwin mengatakan, kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan penasihat hukum Vanessa Angel. Salah satu pertimbangan karena memiliki anak kecil.

"Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan, adapun jadi pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI," ucap dia.

Edwin menyebut, keputusan ini mendapat restu dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Seperti pesan pimpinan penegakan hukum harus tegakkan hati nurani. Jadi saat ini Vanessa Angel penahanannya sudah menjadi kewenangan Kejari dan sudah jadi tahanan kota," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Miliki 20 Butir Psikotropika

Sebelumnya Artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah serta asistennya CL diamankan di Jalan Diamond Raya, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin 16 Maret 2020.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 butir psikotropika. Polisi menyatakan artis Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dia terbukti bersalah karena memiliki 20 butir pil sanax tanpa izin. Sementara suami dan asistennya berstatus saksi.

Vanessa Angel dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Hasil gelar perkara, maka barang disita penyidik dari tangan VA (Vanessa Angel-red) dimiliki secara tanpa hak dan itu diatur ada ketentuan pidana," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona saat Konferensi Pers, Kamis 9 Apri 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya