Ingat, Sanksi Tilang Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Hari Ini

Pelanggar ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Agu 2020, 06:18 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2020, 06:12 WIB
Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil berpelat nomor genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Polisi hari ini mulai memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tahapan sosialisasi berakhir pada Minggu 9 Agustus 2020. Sehingga mulai hari ini, Senin (10/8/2020) pengendara yang kedapatan melanggar ganjil genap akan dikenakan tilang.

"Kami tidak lagi memperpanjang sosialisasi. Petugas mulai Senin menindak pengendara yang melanggar," kata dia dalam keterangannya, Sabtu 8 Agustus 2020.

Sebelumnya Sambodo mengatakan, semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen.

"Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa 4 Agustus 2020.

Sambodo mengatakan, yang paling terasa dari adanya ganjil genap adalah ketika melintas di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin. Dia menyebut kendaraan yang lalu lalang menurun.

"Ini sangat efektif terutama di ruas jalan Sudirman dan Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Denda Rp 500 Ribu

Sambodo mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan sanksi teguran bagi pengendara mobil yang melanggar.

Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu. Sanksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal untuk pelanggar ganjil genap yaitu Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran tentang rambu. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya