Jerinx SID Ditahan, Polisi Secepatnya Lakukan Gelar Perkara

Yuliar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, diperoleh tiga catatan mendasar.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 13 Agu 2020, 12:33 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 20:23 WIB
thumbnail jerinx ditangkap
thumbnail jerinx ditangkap

Liputan6.com, Jakarta - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (Superman Is Dead ) dicecar 13 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian melalui media sosial.   

"Sementara, dari hasil pemeriksaan ahli bahasa memang ada unsur yang mencemarkan nama baik. Lalu terkait dengan postingan-postingan itu kita tetap berpedoman dengan ahli bahasa," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (13/8/2020). 

Dia menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, diperoleh tiga catatan mendasar.   

Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, rapid test sebagai syarat layanan ke RS. Ketiga terkait dengan beberapa postingan yang cukup banyak, pada 16 Juni 2020.

"Polda Bali akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengambil keterangan secara profesional. Tetap penyidikan, dan secepatnya akan dilakukan gelar perkara," jelas Yuliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Keterangan Ahli Bahasa

5 Potret Cantik Nora Alexandra Kekasih Jerinx SID Saat di Pantai
5 Potret Cantik Nora Alexandra Kekasih Jerinx SID Saat di Pantai (sumber: Instagram/ncdpapl)

Pemeriksaan saksi sudah dilakukan mulai dari pihak IDI Bali beserta beberapa dokter, kemudian para ahli bahasa dan pihak Jerinx SID.

Dalam dugaan kasus ini, kata dia, berkaitan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Saat ini status Jerinx SID sebagai saksi, sampai menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara lebih lanjut.

"Terkait ramainya soal konspirasi, kita dari Polri tidak beragumentasi soal itu, tugas kita pada penyelidikan yang jelas, tapi yang cukup dijadikan pedoman bersama bahwa ini musibah nasional," jelasnya.

Yuliar mengatakan pengawasan terhadap munculnya akun-akun serupa juga menjadi fokus dari Tim Siber Polda Bali yang bertujuan membantu pemerintah dan masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya