4 Perbedaan Sidang Tahunan MPR Sebelum dan saat Pandemi Covid-19

Sidang tahunan MPR, DPR 2020 sungguh berbeda dari sidang-sidang tahun sebelumnya.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Agu 2020, 07:18 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2020, 06:57 WIB
DPR Bersolek Jelang Sidang Tahunan dan Perayaan Kemerdekaan
Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang tahunan MPR, DPR 2020 sungguh berbeda dari sidang-sidang tahun sebelumnya. Pandemi corona mengubah tata cara pelaksanaan event tahunan itu secara drastis.

Perubahan sidang tahunan MPR dapat dilihat dari jumlah yang hadir yang sangat dibatasi, kehadiran tidak hanya fisik melainkan juga virtual, hingga syarat ketat protokol kesehatan.

Protokol kesehatan bahkan diterapkan tanpa pandang bulu, dari Presiden sampai siapa pun yang memasuki area parlemen wajib menjalani swab dan rapid test terlebih dahulu.

Berikut beberapa tradisi sidang tahunan MPR yang berbeda dari tahun biasanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

1. Pangkas Jumlah Peserta Sidang

Apabila di Sidang tahunan MPR sebelumnya dihadiri ribuan orang, Sidang tahunan MPR 2020 akan digelar secara sangat terbatas dan sederhana. Total jumlah anggota MPR, DPR, dan DPD yang akan menghadiri sidang tersebut secara langsung sekitar 277 orang.

Sekjen DPR, Indra Iskandar menyatakan yang dapat menghadiri hanya pimpinan DPR, MPR, DPD, ketua fraksi, sekretaris fraksi, ketua komisi, dan wakil ketua komisi.

“Anggota yang tidak hadir secara fisik diundang melalui virtual, mantan presiden juga. Menteri pun yang hadir hanya menko saja yang diundang," ucapnya.

Senada dengan Indra, Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono menyatakan bagianggota MPR yang tak bisa menghadiri Sidang Tahunan MPR secara fisik, bisa mengikuti sidang secara virtual melalui zoom meeting. Sidang Tahunan MPR juga bisa disaksikan melalui siaran televisi maupun siaran langsung di Youtube.

“Kita menyediakan ruang untuk mengikuti sidang dengan zoom meeting atau virtual kepada anggota MPR. Juga bisa diikuti dengan streaming, atau di televisi. Masyarakat juga bisa menyaksikan sidang ini. Sambil berjalan semua ini benar-benar kita siapkan,” jelasnya.

 

2. Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Adanya wabah Covid-19 membuat sidang Tahunan MPR kali ini akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Kita sudah melakukan gladi bersama-sama dan juga dengan Sekretariat Negara. Jadi, intinya kita sudah mempersiapkan tata cara persidangan, dan sudah siap untuk melakukan Sidang Tahunan MPR,” kata Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono.

Ma’ruf Cahyono mengungkapkan penerapan protokol kesehatan Covid-19, misalnya membatasi jumlah anggota MPR yang hadir hingga menjaga jarak aman.

“Karena kondisi Covid-19, Sidang Tahunan ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena harus menjaga jarak maka tidak semua anggota MPR dan undangan bisa hadir. Tidak seperti di masa normal. Sekarang ini sangat terbatas,” ujarnya.

Untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19, lanjut Ma’ruf, hanya perwakilan dari fraksi dan DPD serta tamu undangan yang bisa menghadiri Sidang Tahunan MPR.

“Sehingga dalam ruang sidang harus memenuhi protokol Covid-19 dengan social distancing. Jadi, di dalam ruang sidang jaga jarak benar-benar diperhatikan,” tuturnya.

 

3. Presiden Hanya Menyampaikan Dua Pidato

Pada Sidang Tahunan MPR DPR dan DPD 2019 Presiden Jokowi menyampaikn tiga pidato. Pidato pertama berisi tentang sidang tahunan MPR RI tahun 2019. Sesi selanjutnya, Presiden Jokowi akan membacakan pidato tentang kemerdekaan Republik Indonesia.

Sedangkan pidato ketiga adalah tentang Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2020 disertai nota keuangan dan dokumen pendukungnya.

Untuk tahun ini, Presiden Jokowi hanya akan menyampaikan dua pidato saja. Pertama pidato dan laporan kinerja lembaga negara dalam dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-75.

Selanjutnya presiden akan menyampaikan pidato dalam rangka penyampaian RUU tentang APBN TA 2021 disertai nota keuangan dan dokumen pendukung.

 

4. Presiden Hingga Awak Media Wajib Jalani Swab Test

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyatakan semua pihak yang masuk dalam ruang sidang, tanpa terkecuali wajib melakukan swab test.

"Semua yang mau ruang sidang wajib melalukan swab test tanpa terkecuali," ujar Indra.

Protokol tersebut juga berlaku untuk Presiden Joko Widodo dan pimpinan MPR serta DPR.Indra mengatakan, pihaknya sudah bekerja sama dengan sejumlah rumah sakit untuk melaksanakan swab test.

"Sudah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit untuk melakukan itu, karena swab test kan membutuhkan waktu ya. Enggak bisa seperti rapid test yang beberapa menit bisa ketahuan hasilnya," ujarnya.

Sementara bagi yang memasuki kompleks parlemen saja seperti awak media, hanya diwajibkan melakukan rapid test.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya