Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan, DKI Coret 32 Kawasan Khusus Pesepeda

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI mencoret 32 kawasan khusus pesepeda di Jakarta.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Agu 2020, 11:30 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2020, 11:14 WIB
FOTO: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 30 Kawasan Khusus Pesepeda
Warga berolahraga menggunakan sepeda di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memperluas jalur sepeda sementara yang disiapkan sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Sudirman dengan memakai 2-3 lajur di sebelah kiri. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI mencoret 32 kawasan khusus pesepeda di Jakarta. Alasannya, karena adanya banyak pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaannya.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan di 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP), maka untuk sementara KKP kita tiadakan" kata Syafrin lewat siaran pers diterima, Jumat (14/8/2020).

Syafrin menambahkan, pencoretan 32 kawasan khusus pesepedaini berlaku pada lusa, Minggu 16 Agustus 2020, secara serentak di 5 wilayah kota administratif Jakarta.

"Menurut hasil evaluasi juga ditemukan di area KKP rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil," jelas dia.

Sebagai tindak lanjut, Syafrin berjanji terus mengevaluasi kebijakan kawasan khusus pesepeda. Hal ini dilakukan untuk implementasi ke depan.

 

 

**Cek hasil pengumuman SBMPTN 2020 di tautan ini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Alternatif

Syafrin menambahkan, meski KKP dicoret sementara, pesepeda masih jalur sepeda sepanjang 63 km dan di beberapa kawasan yang masih bisa dimanfaatkan.

"Ada seperti di BKT, serta jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat, dan kawasan-kawasan yang memang diperbolehkan berolahraga, seperti di Taman Tebet, GBK, masyarakat bisa jogging di sana. Dengan catatan tidak melakukan kerumunan dan menaati protokol kesehatan," Syafrin menandasi.

Perlu diketahui, KKP di 32 lokasi diadakan sejak 28 Juni 2020. Selama pelaksanaan KKP, personel gabungan dari TNI-Polri, Dishub DKI Jakarta, dan Satpol PP disiagakan untuk memantau aktivitas masyarakat hingga melakukan penindakan jika diperlukan. Hal tersebut yang menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan peniadaan pelaksanaan KKP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya