Dishub DKI: Ganjil Genap Bisa Menyasar Sepeda Motor dan Berlaku Sepanjang Hari

Selama ini, penerapan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan dan dimulai dalam dua pembagian waktu serta hanya untuk mobil.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2020, 14:02 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2020, 14:02 WIB
Sosialisasi Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap
Petugas kepolisian membentangkan spanduk saat sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan sistem ganjil genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diklaim sebagai upaya menekan mobilitas warga di Ibu Kota. Berdasarkan evaluasi, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap berpotensi berlaku sepanjang hari tanpa ada pembagian waktu.

Selama ini, penerapan ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan dan dimulai dalam dua pembagian waktu. Untuk pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-19.00 WIB. Kebijakan ganjil genap juga hanya berlaku untuk kendaraan mobil, sementara roda dua dikecualikan.

"Ini akan kami evaluasi, dan bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Apa itu? Itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan. Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan," ujar Syafrin, Jumat (7/8/2020).

Syafrin menjelaskan, pertimbangan-pertimbangan seperti itu dimunculkan mengingat penularan Covid-19 di Jakarta masih tinggi. Sementara pergerakan masyarakat di Jakarta patut dibatasi agar tidak terjadi penularan virus secara terus-menerus.

Untuk itu, menurut Syafrin, instrumen ganjil genap secara ketat dan berlaku di seluruh ruas Jakarta diharapkan secara efektif mengurangi aktivitas masyarakat di jalan. Terlebih lagi saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ditiadakan.

"Jadi implementasi saat ini instrumen kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengendalian pergerakan warga, karena sejak dihapuskannya SIKM tanggal 14 Juni maka tidak ada lagi instrumen pengendalian pergerakan warga di Jakarta," tandasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perpanjang Tahap Sosialisasi

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan memperpanjang tahap sosialisasi ganjil genap di 25 ruas jalan Jakarta. Seharusnya, mulai Kamis kemarin para pelanggar ganjil genap sudah ditilang.

"Iya diperpanjang sampai Minggu 9 Agustus 2020," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (6/8/2020).

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan alasan memperpanjang masa sosialisasi karena masih ditemukan pengemudi yang melanggar.

"Kami mau memasifkan kembali informasi ini karena beberapa hari ini masih ditemukan pelanggaran. Kami menyakini ada beberapa masyarakat yang belum terinformasikan. Jadi kita mau memasifkan infomormasinya lagi," ucap dia.

Sambodo mengatakan, semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen.

"Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan," kata Sambodo.

 

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya