Liputan6.com, Jakarta - Ditto Radityo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berpandangan, ada konflik kepentingan dari Kejaksaan Agung soal pendampingan hukum untuk Jaksa Pinangki. Pendampingan dilakukan, karena Pinangki merupakan bagian dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).
"Sudah sangat jelas akan memunculkan conflict of interest-nya (konflik kepentingan)," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga
Nawawi menegaskan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan apa pun dalam proses hukum. Meski masih bagian dari PJI. "Ini justru akan menimbulkan kecurigaan publik," kritik Nawawi.
Advertisement
Selain konflik kepentingan, Nawawi juga khawatir, pendampingan akan membuat proses hukum Jaksa Pinangki berjalan tidak transparan.
"Pendampingan itu akan semakin menimbulkan prasangka kecurigaan publik dan memberi kesan ketertutupan kejagung dalam menangani kasus dimaksud," yakin Nawawi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pertimbangkan Kembali
Nawawi berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa bijaksana mempertimbangkan upaya pendampingan tersebut. Dia menilai, akan sangat baik bagi Kejagung jika meninjau kembali rencana pendampingan Pinangki.
"Tinjau kembali, jangan hanya karena argumen yang bersangkutan masih berstatus jaksa," Nawawi menadasi.
Diketahui, Pinangki kini berstatus tersangka karena diduga terlibat dalam kasus buronan Djoko Tjandra. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, karena masih melekatnya status Jaksa dalam diri Pinangki, maka Pinangki akan mendapat pendampingan hukum dari PJI jika terjadi masalah.
"PJI akan menunjuk penasihat hukum diterima atau tidak terserah," kata Hari.
Advertisement