Liputan6.com, Jakarta - Pengawasan tertib masker (Tibmas) yang digelar petugas gabungan dari Kecamatan Cilandak di Jalan Andara, Kelurahan Pondok Labu, Jakarta Selatan, berhasil menjaring 30 pelanggar.
Camat Cilandak, Mundari mengatakan, kegiatan ini melibatkan 50 personel gabungan dari unsur Satpol PP, ASN kecamatan dan kelurahan, TNI dan polisi.
Baca Juga
"Tibmas kami lakukan untuk mendisiplinkan warga agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Advertisement
Dari 30 pelanggar, beber Mundari, 26 dikenakan sanksi kerja sosial dan empat orang lainnya disanksi bayar denda administrasi masing-masing Rp 250.000.
"Kami harap tumbuh kesadaran warga untuk selalu menggunakan masker demi memutus mata rantai Covid-19," tegas dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, sebanyak 24 pelanggar PSBB masa transisi di Jalan Pegamburan, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur juga diberikan sanksi kerja sosial dan administrasi.
"Para pelanggar tersebut umumnya tidak memakai masker," ujar Andik Sukaryanto, Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Kamis (20/8/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Patuhi Protokol 3M
Andik menuturkan, untuk rinciannya, 21 orang dikenai sanksi kerja sosial dan tiga orang diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 250 ribu per orang.
Dalam pengawasan kali ini pihaknya mengerahkan 27 petugas gabungan dari usur Satpol PP, Sudin Perhubungan, kelurahan/kecamatan.
"Kami mengimbau agar warga senantiasa mematuhi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," tandasnya.
Â
Advertisement