Kata Istana Soal Temuan ICW Terkait Rp 90 Miliar untuk Influencer

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, belanja pemerintah sejak tahun 2017 sebesar Rp 90 Miliar sebagaimana temuan Indonesian Corruption Watch (ICW), tak hanya dialokasikan untuk influencer.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Agu 2020, 15:54 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 15:31 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi berdialog dengan konten kreator dan Influencer di Istana Bogor. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan, belanja pemerintah sejak tahun 2017 sebesar Rp 90 Miliar sebagaimana temuan Indonesian Corruption Watch (ICW), tak hanya dialokasikan untuk influencer.

Menurut dia, anggaran kehumasan sebesar Rp 90 miliar itu untuk biaya iklan layanan masyarakat, iklan di media cetak, audio visual, hingga sosialisasi.

"Bahwa 90 M untuk influencer itu harus dilihat dari dalamnya. Enggak mungkin 90 diberikan kepada influencer. Influencer itu berapa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (21/8/2020).

Dia menilai tak ada masalah terhadap penggunaan jasa influencer untuk menyosialisasikan program pemerintah. Donny menyebut influencer yang dipilih pun memang yang berkompeten dan menguasai substansi.

"Jadi kalau menyosialisasikan kebijakan yang benar apa salahnya. Kecuali mereka memutarbalikkan fakta, membuat baik apa yang tidak baik, hanya me-make up aja sesuatu yang buruk. Toh mereka berbicara apa adanya," tutur dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Temuan ICW

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi besarnya anggaran belanja pemerintah pusat untuk menggandeng influencer demi menyosialisasikan berbagai kebijakan. Tercatat total anggaran belanja untuk aktivitas yang melibatkan influencer sejak tahun 2017 sampai saat ini mencapai Rp90,45 miliar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha mengatakan, temuan anggaran jumbo itu diperoleh dari penelusuran aktivitas pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait aktivitas digital dan pelibatan para influencer dalam mensosialisasikan berbagai program pemerintah. PBJ sendiri diperoleh melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian maupun Lemabaga Non Kementerian (LPNK).

"Dalam aktivitas digital terkait influencer ini ada 34 kementerian, 5 LPNK, dan 2 lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan RI dan Kepolisian RI. Pengumpulan data ini kita lakukan secara singkat dari 14-18 Agustus 2020," ujar dia dalam diskusi virtual via Facebook ICW, Kamis (20/8).

Egi mengatakan, pelibatan influencer untuk mempromosikan sebuah produk oleh perusahaan bukanlah sesuatu yang sepenuhnya baru. Mengingat peran influencer masih terus efektif dalam mensosialisasikan sebuah produk terhadap masyarakat luas.

Namun, tren penggunaan jasa influencer ini mulai dilirik oleh pemerintah sejak tahun 2017. Tercatat ada 5 paket pengadaan dengan nilai kontrak mencapai Rp17,68 miliar dan terus meningkat pengadaannya dari tahun ke tahun.

Menurutnya hal itu, menggambarkan adanya rasa ketidakpercayaan diri pada pemerintah pusat atas kebijakan yang dilahirkan. Seperti di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang harus menggelontorkan anggaran Rp114.400.000 pada 2019 lalu, untuk pengadaan sosialisasi PPDB melalui influencer media sosial artis Gritte Agatha dan Ayushita W.N.

Masih di tahun yang sama sosialisasi PPDB juga kembali melibatkan influencer artis Ahmad Jalaluddin Rumi dan Ali Syakieb dengan nilai kontrak serupa Rp114.400.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya