Jimly Asshiddiqie Raih Penghargaan Bintang Tanda Jasa dan Kehormatan dari Negara

Jimly Asshiddiqie yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017, adalah seorang Guru Besar Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI.

oleh Muhammad Ali diperbarui 22 Agu 2020, 06:53 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2020, 06:53 WIB
Utut Adianto dan Jimly Asshiddiqie Bahas Kinerja Legislasi DPR RI
Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie memberikan pendapatnya saat diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8). Diskusi tersebut membahas 'Kinerja Legislasi DPR RI'. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar dan Dosen Fakuktas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Jimly Asshiddiqie dan Dr Freddy Harris memperoleh bintang tanda jasa dan kehormatan dari negara.

"Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia dalam keterangannya, Jumat 21 Agustus 2020.

Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik Indonesia kepada 53 tokoh yang dinilai berjasa luar biasa untuk Indonesia di Istana Negara Jakarta.

Jimly Asshiddiqie yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Jabatan 2012-2017, adalah seorang Guru Besar Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI.

"Beliau menerima penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Penegak Demokrasi Utama," tuturnya.

Sedangkan Freddy Harris menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (sejak 2017 sampai sekarang) dan merupakan dosen bidang studi Hukum Ekonomi dan Teknologi di FHUI.

"Beliau menerima Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya," ujarnya yang dikutip dari Antara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Dasar Penganugerahan

Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.

Menurut dia, pertimbangan penganugerahan tanda kehormatan didasarkan atas jasa dan prestasi luar biasa di dalam merintis dan mengembangkan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya.

Selain itu, juga agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain serta berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya