Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 68 pelanggar PSBB transisi dari tiga lokasi berbeda di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas.
Para pelanggar tersebut terjaring operasi tertib masker yang dilakukan oleh 33 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan didukung unsur masyarakat, FKDM.
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, operasi tertib masker ini dilakukan di Jalan Raya Munjul, tepatnya di depan Pasar Munjul. Kemudian di Jalan Raya Cipayung di simpang MC Donald Cipayung dan di Jalan TPU Pondok Ranggon.
Advertisement
"Hasilnya, 67 pelanggar kami berikan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan satu pelanggar diberikan denda administrasi sebesar Rp 250 ribu," tuturnya, Rabu (26/8/2020).
Dijelaskan Widodo, para pelanggar ini umumnya tidak memakai masker. Ke depan, pihaknya akan rutin melakukan operasi tertib masker dan mengkampanyekan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) pada warga.
"Harapannya, kesadaran warga semakin meningkat dan selalu mematuhi protokol kesehatan 3M," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Di tempat terpisah, 9 pelanggar PSBB di Pasar Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara juga diganjar sanksi kerja sosial akibat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas, Adi Mulyadi mengatakan, para pelanggar PSBB ini terjaring saat petugas menggelar Operasi Tertib Masker di sekitar lokasi.
"Dengan mematuhi protokol kesehatan, diharapkan kesehatan warga terjaga. Bukan hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga keluarga dan lingkungan," ujarnya, Rabu (26/8/2020).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masker Gratis
Adi mengatakan, kesadaran sebagian warga di wilayahnya terhadap penerapan protokol kesehatan sudah mulai terbangun. Walau demikian, penindakan bagi para pelanggar akan terus digencarkan untuk memberikan efek jera.
"Setelah melakukan kerja sosial dengan membersihkan pasar, para pelanggar kita berikan masker secara cuma-cuma," tandasnya.
Advertisement