Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini video kegiatan santuan anak yatim yang dibalut dengan konser musik dangdut viral di media sosial.
Acara dangdut yang dihibur oleh penyanyi Evie Tamala itu digelar di kawasan Depok, Jawa Barat.
Padahal, saat ini, pemerintah tengah giat mengedukasi agar masyarakat tidak melakukan kerumunan untuk mematuhi protokol kesehatan Corona Covid-19.
Advertisement
Sayangnya, konser dangdut tersebut tidak memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan Corona Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, rekaman tersebut merupakan rangkaian acara keagamaan peringatan 1 Muharram dan satunan anak yatim.
"Kegiatan keagamaan peringatan 1 muharram dan santunan anak yatim sudah diperkenankan dilaksanakan dalam Peraturan Walikota Depok No 49 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Wali Kota Depok No 37 Tahun 2020," papar Lienda saat dihubungi, Minggu (30/8/2020).
Berikut 3 hal terkait viralnya rekaman video konser dangdut Evie Tamala dimasa pandemi Corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Santunan Anak Yatim Dibalut Konser Dangdut
Sebuah kegiatan santuan anak yatim yang dibalut dengan konser musik dangdut di Depok, Jawa Barat viral. Para penonton tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Salah seorang warganet mengunggah rekaman video di media sosial yang kemudian dibagikan oleh akun instagram @depok24jam.
Dalam rekaman terlihat kerumunan penonton berdiri di belakang panggung musik tanpa menjaga jarak. Bahkan sebagian di antaranya juga tidak mengenakan masker.
Mereka menyaksikan aksi pedangdut Evie Tamala mendendangkan sebuah lagu berjudul “Aku Rindu Padamu”.
Kegiatan ini menimbulkan polemik karena digelar pada masa pendemi Covid-19. Apalagi sejumlah warga yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement
Acara Sudah Miliki Izin
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, rekaman tersebut merupakan rangkaian acara keagamaan peringatan 1 Muharram dan satunan anak yatim.
Kegiatan berlangsung di Pengasinan, Sawangan, Kota Depok pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dari pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Lienda menyatakan, pihak panitia telah mengantongi izin untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
"Kegiatan keagamaan peringatan 1 muharram dan santunan anak yatim sudah diperkenankan dilaksanakan dalam Peraturan Walikota Depok No 49 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Wali Kota Depok No 37 Tahun 2020," papar dia saat dihubungi, Minggu (30/8/2020).
Menurut Lienda, pihaknya juga telah mewanti-wanti panitia acara agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, rupanya panitia tak mengindahkan.
"Pada pelaksanaanya masih ada pelanggaran," ujar dia.
Akui Kecolongan
Sementara itu, terkait adanya konser musik di kegiatan tersebut, Lienda mengaku kecolongan. Sebab, pihak panitia tak pernah memberitahukannya.
Karena itu, Satpol PP Depok langsung bergegas menuju ke lokasi ketika mendapatkan laporan ada kegiatan musik dangdut di acara tersebut. Sesampainya di lokasi, kegiatan sudah selesai.
"Adanya musik dangdut tidak diinformasikan sebelumnya. Kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan menurunkan anggota ke lokasi. Namun saat itu jam 11 siang acara sudah selesai," kata Lienda.
Lienda mengatakan, pihaknya telah mengerahkan petugas PPNS untuk meminta keterangan penyelenggara karena dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat. Lienda mengaku belum mendapatkan jawaban dari pihak panitia.
"Kami sudah coba minta keterangan kemarin. Petugas kami hanya bertemu dengan isterinya sedangkan yang bersangkutan (suaminya) sedang dimintai keterangan di Polres," jelas Lienda.
Advertisement