Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus bantuan dana bergulir koperasi untuk pengembangan usaha dan penggemukan sapi potong impor dari Kementerian Koperasi dan UMKM pada 2003, atas nama Zafrul Zamzami.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, Zafrul Zamzami ditangkap pada Selasa, 1 September 2020 di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
"Terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul awalnya pada pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro, berdasarkan Putusan Nomor: 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007, diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Hari dalam keterangan Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).
Advertisement
Menurut Hari, Zafrul dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2.239.797.800 miliar dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buron Sejak November 2012
Selanjutnya terpidana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang dan berhasil dibebaskan dari putusan sebelumnya.
"Atas putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum kasasi karena berpendapat bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas demi hukum, tetapi hanya putusan lepas dari tuntutan hukum," jelas dia.
Hasilnya, lanjut Hari, Mahkamah Agung RI memutuskan mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan kembali menyatakan Zafrul terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun, terpidana sudah melarikan diri, sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat pada November 2012.
"Setelah dilakukan pelacakan ditemukan alamat baru terpidana Zafrul Zamzami alias Zafrul yang sesuai dengan data NIK dan dilakukan penangkapan," Hari menandaskan.
Advertisement