Kabupaten Bekasi Kembali Masuk Zona Merah Covid-19

Pasca kemunculan klaster baru Covid-19 di kawasan industri, Kabupaten Bekasi kembali menyandang status zona merah.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 03 Sep 2020, 01:37 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 01:37 WIB
Kelemahan Virus Corona
Ilustrasi Pandemi Covid-19 Credit: pexels.com/cottonbro

Liputan6.com, Jakarta - Pasca kemunculan klaster baru Covid-19 di kawasan industri, Kabupaten Bekasi kembali menyandang status zona merah. Status ini ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat.

Peningkatan kasus positif Covid-19 yang terjadi dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan terakhir, terkuak usai sejumlah perusahaan di kawasan industri melakukan tes swab kepada para karyawannya. Penyebaran cenderung terjadi di ruang tempat berkumpul, seperti kantin, loker dan smoking area.

Menyikapi hal ini, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah meminta masyarakat khususnya para karyawan agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya, peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi rentan disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan, sehingga membuat penularan masif terjadi.

"Penambahan kasus dari klaster kawasan industri dan perkantoran, perlu disiplin kolektif dalam protokol kesehatan, saling melindungi dan lebih peduli," kata Alamsyah kepada awak media, Rabu (2/9/2020).

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja sebelumnya telah melakukan evaluasi perkembangan Covid-19 bersama jajaran, Senin 31 Agustus 2020. Eka meminta seluruh dinas terkait meningkatkan koordinasi untuk penanganan masalah ini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Galakkan Penggunaan Masker

Di samping itu, Pemkab Bekasi juga akan menggalakkan "Gerakan Menggunakan Masker", dengan membagikan masker gratis kepada masyarakat. Upaya ini untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam penggunaan masker yang selama ini kerap diabaikan.

"Ini demi mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas. Kita berharap bisa menekan laju penyebaran virus melalui gerakan ini," imbuhnya.

Selain Kabupaten Bekasi, ada 3 daerah lainnya yang masuk kategori zona merah berdasarkan evaluasi resiko kesehatan masyarakat kabupaten/kota, sampai dengan akhir Agustus 2020. Antara lain Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Bogor.

Terkait hal ini, Pemprov Jawa Barat sejak 1 September 2020 kembali memperpanjang PSBB Proporsional di wilayah Bodebek, selama 2 kali masa inkubasi terpanjang, yakni 29 September 2020.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya