Dalami Proses Penganggaran Proyek RTH Bandung, KPK Periksa Wakil Bupati Sumedang

Erwan diperiksa dalam posisinya sebagai Ketua DPRD Bandung periode 2009 - 2014.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Sep 2020, 09:30 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, pada Rabu (2/9/2020). Erwan diperiksa dalam posisinya sebagai Ketua DPRD Bandung periode 2009 - 2014.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap Erwan, tim penyidik menelisik terkait proses penganggaran pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Erwan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS).

"Oleh penyidik, para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada dinas DPKAD kota Bandung tahun 2011-2012 dan juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS (Dadang Suganda)," ujar Ali, Kamis (3/9/2020).

Tak hanya terhadap Erwan, tim penyidik juga menelisik hal serupa kepada para mantan Anggota DPRD Kota Bandung lainnya. Diantaranya, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, Teten Gumilar, Agus Gunawan, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, dan Tedy Rusmawan.

Belakangan, KPK intens memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Pemeriksaan terhadap serangkaian saksi itu, kata Ali, untuk pengembangan perkara.

"Saat ini KPK juga sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang di lakukan oleh tersangka DS," kata Ali.

Ali menambahkan, seharusnya Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial juga turut diperiksa. Namun demikian, Oded mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Oded pada Jumat, 4 September 2020.

"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima oleh salah seorang pihak keluarganya. Selanjutnya yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil pada hari Jumat tanggal 4 September 2020," terang Ali.

Selain Oded, ada lima mantan anggota DPRD Kota Bandung yang juga mangkir. Kelimanya yakni Teddy Setiadi, Isa Subagja, Rieke Suryaningsih, Ani Sumarni, dan Antaria Pulwan Aprianto.

"KPK mengimbau dan mengingatkan kepada berbagai pihak yang mengetahui kepemilikan aset-aset milik tersangka DS untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada Penyidik KPK sebagai bentuk nyata kewajiban hukum," kata Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka Kasus Pengadaan Lahan

Dalam perkara ini, Dadang Suganda merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp 123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp 33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp 80,7 miliar.

Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya