Liputan6.com, Jakarta - Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dijadwalkan menggelar reka adegan atau rekontruksi kasus dugaan pesta seks sesama jenis atau gay di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
Dalam rekontruksi, sembilan orang tersangka akan menjalani adegan sesuai peran masing-masing pada Kamis (3/8/2020).
"Nanti siang rencananya sekira pukul 13.00 WIB kami lakukan rekonstruksi kasus dugaan pesta gay," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).
Advertisement
Yusri menerangkan, rekonstruksi dilakukan di Polda Metro Jaya. Adapun tujuan daripada rekonstruksi menyelaraskan keterangan tersangka dan saksi yang telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kejadian yang sebenarnya terjadi.
"Kami ingin mendapatkan gambaran secara langsung tentang terjadinya sebuah tindak pidana. Dalam hal ini kaitannya dugaan pesta gay di apartemen," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
9 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi mengamankan 56 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pesta seks di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020. Sembilan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pesta gay itu diwajibkan untuk telanjang. Para peserta juga dikenakan biaya masuk sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu. Uang ditransfer ke rekening TFR, pencetus pesta tersebut.
TRF mengundang para peserta melalui media sosial mereka. Ada dua grup media sosial yang digunakan, yakni grup WhatsApp (WA) dan laman Instagram. Grup WA beranggotakan sekitar 150 orang. Sementara di laman Instagram ada sekitar 80 yang mengikuti.
Advertisement