Liputan6.com, Jakarta - Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis atau gay di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 29 Agustus 2020 itu, polisi menangkap 9 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa dalam pesta seks para gay itu diwajibkan untuk telanjang.
"Di dalam tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian itu persyaratannya. Atau yang paling rendah adalah menggunakan celana dalam saja," ucap Yusri dalam konferensi pers pada Rabu (2/9/2020).
Advertisement
Yusri mengurai, sebelum masuk ke ruangan tempat pesta seks, para gay diwajibkan juga untuk mandi dan membersihkan dirinya.
"Banyak persyaratan, setiap peserta banyak persyaratan. Termasuk di dalamnya tak boleh bawa senjata api, tak boleh bawa narkotika. Kemudian bawa handuk sendiri untuk mandi. Sebelum masuk mereka mandi bersih dulu," papar Yusri.
Di samping itu, para peserta juga dikenakan biaya masuk sebesar Rp. 150 ribu hingga Rp. 350 ribu. Transfer ditujukan ke rekening tersangka TFR yang juga dalang pesta seks para gay tersebut.
Dalam pesta itu Yusri menerangkan bahwa mereka memainkan sejumlah permainan yang dipelajari oleh TGR dari sebuah negara.
"Dengan peserta sekitar hampir 50 orang, di situ dia permainan game. Sampai jam setengah satu malam kita lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 56 orang," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
9 Orang Jadi Tersangka
Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis atau gay di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 29 Agustus 2020 itu, polisi menangkap 9 orang tersangka.
"Ini kejadian 29 Agustus kemarin di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Tersangka yang berhasil kita amankan ada 9 ditetapkan sebagai tersangka. 9 ini penyelenggaranya langsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konpers daring, Rabu (2/9/2020).
Advertisement