Pemkot Bogor Setuju Ada Lembaga Integrasikan Jabodetabek-Punjur

Rencana pengintegrasian tata ruang kawasan Jabodetabek-Punjur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Sep 2020, 01:17 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 01:17 WIB
Jalur Longsor Puncak Pass
Kawasan Puncak-Cianjur, Jawa Barat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor menyetujui usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membentuk lembaga baru yang tugasnya mengintegrasikan penataan ruang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

"Pembentukan lembaga baru yang diusulkan Kementerian ATR/BPN itu tujuannya agar ada penyelarasan perencanaan program antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Sabtu (5/9/2020).

Rencana pengintegrasian tata ruang kawasan Jabodetabek-Punjur diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menyelenggarakan rapat koordinasi pemantapan kelembagaan tim koordinasi penataan ruang kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur secara virtual melalui aplikasi zoom, yang diikuti Dedie A Rachim dari Kota Bogor.

Menurut Dedie A Rachim, ke depan perlu ada suatu mekanisme pertemuan yang lebih rutin membahas teknis untuk sinkronisasi seluruh langkah strategis lintas-wilayah, agar pembangunan di suatu wilayah merujuk kepada upaya besar menurunkan risiko bencana.

"Kita berharap ada pertemuan rutin dan bagaimana menyiapkan anggarannya. Anggaran itu harus lebih dominan ditanggulangi oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga tujuan untuk mewujudkan penyelerasan Jabodetabek-Punjur bisa terealisasi," katanya seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, pada rapat koordinasi yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil menjelaskan rencana pengintegrasian kelembagaan BKSP Jabodetabekjur ke dalam tim koordinasi.

Pada paparan tersebut, Menteri ATR menjelaskan soal penyelarasan perencanaan dan pelaksanaan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah; pengendalian dan penertiban tata ruang; tata kelola kebijakan, insentif dan disinsentif; mekanisme koordinasi, pertemuan di tingkat menteri dan kepala daerah diusulkan tiga bulan sekali dan mekanisme di tingkat teknis.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perpres Jabodetabek-Punjur

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur, pada 13 April 2020.

Penerbitan Perpres tersebut tujuannya untuk mengatasi persoalan yang dihadapi di kawasan Jabodetabek-Punjur seperti banjir, kemacetan lalu lintas, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah, serta ketersediaan air bersih.

Dalam perpres tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga/Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur untuk memperkuat koordinasi pengembangan dan pengelolaan di kawasan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya