Anita Kolopaking Cabut Gugatan Praperadilan di Sidang Perdana, Ada Apa?

Kuasa hukum Anita Kolopaking, Tommy Sihotang mengaku, hal itu dilakukan atas kehendak pribadi kliennya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Sep 2020, 13:14 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 13:14 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Anita Kolopaking, tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra, mencabut permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang mengaku, hal itu dilakukan atas kehendak pribadi kliennya.

"Saya yang terbaik adalah mencabut, tapi saya kira tak usah diuraikan. Jadi ini hasil diskusi mendalam dengan Ibu Anita sebagai pemohon principal," jelas Tommy usai bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020).

Pernyataan mencabut gugatan praperadilan Anita Kolopaking diungkap Tommy saat menjalani sidang perdana. Di hadapan majelis, Tommy memohon pencabutan gugatan dan seluruh administrasinya telah disiapkan.

"Setelah mempertimbangkan segala hal dan juga berkonsultasi dengan pemohon principal dengan ini kami nyatakan kami mencabut permohonan praperadilan ini," ujar Tommy.

"Kami sudah siapkan suratnya akan disahkan, atau dibacakan, tergantung kesepakatan, karena intinya sama mencabut permohonan," imbuh Tommy soal pencabutan berkas Anita Kolopaking.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Yakini Masih Bisa Dicabut

Tommy meyakini, jika belum ada jawaban termohon dalam hal ini Bareskrim Polri, maka gugatan masih bisa dicabut. "Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, bahwa selama belum ada jawaban dari termohon," dia menandasi.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan Anita Kolopaking sudah digelar pada 24 Agustus 2020, namun ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan termohon tidak hadir di persidangan. Sehingga sidang perdana dimundurkan pada hari ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya