Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga di Pesanggarahan dan Pegadungan Disanksi

Dari empat lokasi itu, beber Pelita, pihaknya menjaring 23 warga tanpa masker di Jalan Swadarma Raya, sembilan pelanggar di Jalan Damai Raya.

oleh Rinaldo diperbarui 07 Sep 2020, 21:19 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 21:19 WIB
Denda Pelanggar Masker di DKI Jakarta
Warga menjalani sanksi menyapu jalanan sambil mengenakan rompi pelanggar PSBB saat Operasi Tertib Masker (Tibmask) di kawasan Sunter, Jakarta, Kamis (3/9/2020). Sanksi denda pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp2,1 Miliar di Ibu Kota. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Giat tertib masker (Tibmas) yang digelar petugas gabungan Satpol PP, Bhabinkamtibmas, aparatur kelurahan, FKDM, PPSU, kader PKK serta RT dan RW di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2020), berhasil menjaring 60 pelanggar.

Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Pelita mengatakan, sekitar 100 personel gabungan melakukan penertiban serentak di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jalan Kostrad, Kelurahan Petukangan Utara. Kemudian Jalan Damai Raya, Kelurahan Petukangan Selatan dan Kolong Tol Bintaro Permai, Jalan Bintaro Permai Raya, Kelurahan Pesanggrahan.

Dari empat lokasi itu, beber Pelita, pihaknya menjaring 23 warga tanpa masker di Jalan Swadarma Raya, sembilan pelanggar di Jalan Damai Raya.

"Pada kedua lokasi ini semua pelanggar disanksi sosial membersihan jalan," jelasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Kemudian, di Jalan Kostrad petugas menertibkan 18 pelanggar. Dari jumlah ini, 17 dikenakan sanksi kerja sosial dan satu denda administrasi. Lalu 10 pelangar yang terjaring di kolong tol Bintaro Permai, sembilan disanksi kerja sosial dan satu denda administrasi.

"Kami harapkan masyarakat semakin sadar untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

Sementara, pada saat yang sama, sebanyak 66 pelanggar aturan PSBB transisi di Jalan Satu Maret, RW 13, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat juga diberikan sanksi kerja sosial dan administrasi.

Lurah Pegadungan, Adith Pratama mengatakan, para pelanggar ini terjaring dalam razia tertib masker. Rinciannya, 42 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial menyapu jalan atau fasilitas umum dan 24 pelanggar diberikan sanksi administrasi.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelanggar," tuturnya, Senin (7/9/2020).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sosialisasi Protokol Kesehatan

Dijelaskan Adith, razia tertib masker ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Dalam kegiatan ini kami juga mensosialisasikan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak), " tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya