Program Penceramah Bersertifikat, Kementerian Agama Sasar 8.200 Dai

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kebijakan sertifikasi penceramah atau dai akan menyasar 8.200 penggiat dakwah yang bersifat sukarela.

oleh Delvira HutabaratYopi Makdori diperbarui 08 Sep 2020, 17:54 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 17:54 WIB
FOTO: Rapat dengan DPR, Menag Klarifikasi soal Pernyataan Radikalisme
Menteri Agama Fachrul Razi saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (8/9/2020). Fachrul Razi menyatakan tidak tahu jika pernyataannya soal radikalisme masuk masjid melalui anak muda yang menguasai bahasa Arab dan good looking akan menjadi konsumsi publik. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, kebijakan sertifikasi penceramah atau dai akan menyasar 8.200 penggiat dakwah yang bersifat sukarela.

Hal ini disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (8/9/2020).

"Program ini terbuka dan direncanakan untuk 8.200 penggiat dakwah yang bersifat sukarela dan dilaksanakan selama tiga hari, ini untuk Islam," kata Fachrul.

Dia menjelaskan, program ini bertujuan demi meningkatkan kompetensi para penceramah, supaya sejalan dengan komitmen falsafah kebangsaan.

Adapun, ini bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Fachrul menjelaskan, program penceramah ini akan melalui tiga tahapan. Pertama adalah assessment and development process. Tahap ini, kata Menag merupakan penilaian atas skill setiap individu.

"Kedua, fiqih dakwah dan skill training berbingkai moderasi beragama, metodologi keislaman, keterampilan dakwah di era digital, konten moderasi beragama dan wawasan kebangsaan," tutur dia.

Terakhir ialah monitoring dan evaluasi serta perencanaan tindakan pasca pelatihan. Termasuk pendampingan dan uji efektivitas program di lapangan.

"Kami ingin semuanya bisa menerima dengan baik karena memang tujuannya baik, untuk kepentingan umat dan bangsa di masa depan," tutup Fachrul.

 

 

Saksikan Pilihan di Bawah Ini:

Dianggap Kebijakan Politis

Sementara, Anggota Komisi VIII DPR RI dari FPKS Bukhori Yusuf menilai, program tersebut berpotensi pembelahan umat dan sangat bermuatan politis.

"Peningkatan kapasitas dai adalah hal yang sangat diperlukan untuk mendukung kerja dakwah. Akan tetapi, semenjak penunjukan Menteri Agama merupakan buah dari proses politik sehingga segala kebijakannya berpotensi memiliki muatan politis dan menuai kecurigaan, maka seharusnya program ini tidak dilakukan oleh Kementerian Agama," kata Bukhori.

Dia mengusulkan agar program tersebut dilakukan oleh lembaga non pemerintah, misalnya MUI atau ormas keagamaan lain, meski ia tidak yakin ormas atau tokoh agama setujui dengan program tersebut.

"Faktanya, semenjak wacana ini mencuat, banyak reaksi dari tokoh agama yang merasa keberatan, bahkan menolak," klaim dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya