Kemenag: Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi

Penceramah sertifikat, kata Kamaruddin, seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Sep 2020, 09:57 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 09:45 WIB
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin. (foto: dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat dalam waktu dekat. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," ujar dia, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Kamaruddin menyebut, kegiatan penceramah bersertifikat ini merupakan kegiatan biasa untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Dia mengatakan, setelah para penceramah mengikuti kegiatan, maka akan diberi sertifikat.

"Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah, atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu," kata Kamaruddin.

Penceramah sertifikat, kata Kamaruddin, seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. Saat ini tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia.

Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.

"Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat," ucap Kamaruddin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berlaku untuk semua agama

Kamaruddin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.

Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, yakni Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.

Menurut Kamaruddin, Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara.

Sementara BNPT, akan menjelaskan dinamika yang terjadi di kancah global maupun nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di Indonesia.

"Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi," terang dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya