Menteri Agama dan DPR Sepakat Tak Potong Dana BOS Madrasah

Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati tidak memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2020, 20:55 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 20:55 WIB
Eksekusi Tuti, MPR Nilai Arab Saudi Tak Patuhi Konvensi Wina
Anggota MPR F-PAN Yandri Susanto berbicara dalam diskusi Empat Pilar MPR di Jakarta, Senin (5/11). Diskusi mempersoalkan peran pemerintah terhadap TKW Tuti Tursilawati yang dihukum mati di Arab Saudi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati tidak memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sebesar Rp 100 ribu per siswa, yang sebelumnya direncakan untuk penanganan Covid-19.

Hal ini merupakan kesimpulan rapat kerja antara Kementerian agama dan Komisi VIII DPR RI, Selasa (8/9/2020).

"Sudah bisa kita simpulkan dalam rapat kerja ini, bahwa dana BOS tidak ada pemotongan lagi," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.

Menurut dia, ini mengobati kegelisahan madrasah dan pondok pesantren akan adanya pemotongan dana BOS tersebut.

"Kita telah menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat dari pondok pesantren siswa Madrasah," tutur politisi PAN ini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pembelajaran Jarak Jauh

Selain itu, kesimpulan rapat tersebut juga menyepakati usulan tambaghan anggaran Rp 3,8 triliun untuk dialokasikan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Nantinya ini dialokasikan bagi siswa maupun tenaga pengajar di bawah lingkungan Kementerian Agama.

"Kedua kita juga menyepakti dana tambahan Rp 3,8 triliun bagi siswa pondok pesantren dan madrasah diantaranya untuk seperti kuota internet dan untuk lain sebagainya," terang Yandri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya