Kasus Covid-19 Mengkhawatirkan, MUI Minta Pemerintah Gratiskan Tagihan Air dan Listrik

Pemberlakukan kembali PSBB di DKI Jakarta disebut akan mengantarkan ekonomi Indonesia ke jurang resesi pada kuartal III 2020 di tengah pandemi Covid-19.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Sep 2020, 13:50 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 13:49 WIB
MUI Beri Fatwa Syariah Pada Proses dan Layanan Jasa KSEI
Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Anwar Abbas memberikan sambutan saat penyerahan Fatwa Syariah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait proses bisnis dan layanan jasa di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (1/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta disebut akan mengantarkan ekonomi Indonesia ke jurang resesi pada kuartal III 2020 di tengah pandemi Covid-19. Tentunya, perekonomian masyarakat akan terdampak karena hal tersebut. 

Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pemerintah untuk menggratiskan tagihan air dan listrik masyarakat selama beberapa bulan ke depan. 

"Membebaskan masyarakat lapis bawah dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan agar kita dapat meningkatkan dan atau mempertahankan daya belinya," kata Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dalam Surat Himbuan MUI Nomor: Kep-1639/DP MUI/IX/2020, Kamis (10/9/2020).

Anwar Abbas juga menyampaikan lima imbuan lainnya kepada pemerintah. Kelima imbuan tersebut sebagai berikut:

1. Untuk benar- benar fokus dalam menangani masalah Covid-19 ini, agar tidak terjadi jatuhnya korban sakit dan atau wafat yang lebih banyak lagi;

2. Untuk meminta media TV baik nasional maupun lokal supaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang masalah covid-19, dalam waktu “prime time” secara serentak agar kesadaran masyarakat untuk memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ada meningkat dengan tajam sesuai dengan yang diharapkan;

3. Untuk membuat peraturan yang mengatur tentang masalah seputar covid-19 berikut dengan sanksi-sanksinya;

4. Untuk membantu anggota masyarakat yang ekonominya terpukul oleh covid-19 terutama untuk anggota masyarakat yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokoknya; dan

5. Untuk menyediakan masker dan pelindung wajah bagi anggota masyarakat luas secara gratis.

Pada Rabu, 9 September 2020 jumlah warga yang sudah terkonfirmasi positif terkena Covid-19 mencapai angka 203.342 kasus dengan penambahan 3.307 kasus baru.

"Bahkan di daerah tertentu pemerintah daerahnya sudah menyatakan bahwa daerahnya sudah berada dalam kondisi darurat dan atau mendekatinya," tutur Anwar Abbas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kata Ekonom

Pemberlakukan kembali PSBB di DKI Jakarta akan mengantarkan ekonomi Indonesia ke jurang resesi pada kuartal III 2020. PSBB diyakini akan mengganggu berbagai aktivitas ekonomi warga Jakarta. Imbasnya perekonomian Indonesia menjadi terpuruk.

"Tanpa pengetatan PSBB resesi sudah diyakini akan terjadi di kuartal III ini. Apalagi dengan PSBB. Maka, ekonomi pasti kembali terpuruk," ujar Ekonom Center of Reforms on Economic (CORE), Piter Abdullah saat dihubungi Merdeka, Kamis (10/9/2020).

Pengetatan dalam berbagai aktivitas ekonomi selama PSBB berlangsung dinilai akan mengganggu proses recovery. Menyusul semakin melonjaknya jumlah tenaga kerja yang dirumahkan hingga terkena PHK.

"Perekonomian yang sudah bergerak kembali walaupun masih sangat terbatas, akan kembali terpuruk. Karena kembali terjadinya perumahan Dan juga PHK bagi tenaga kerja," ujarnya.

Meskipun demikian, Piter mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta untuk kembali menerapkan PSBB. Mengingat penularan virus Covid-19 menjadi kian tak terkendali dan semakin mengancam kesehatan warga Jakarta.

"Sehingga memang penanggulangan wabah Covid-19 harus diutamakan. Ini juga melihat data penularan yang terus melonjak dan sudah membahayakan faktor kesehatan masyarakat ibu kota," imbuh dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya