Kejagung: Jaksa Pinangki Pernah Beli Barang Online ke Anak Eks Dirjen Imigrasi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, nilai transfernya puluhan juta dan hanya dilakukan sekali oleh jaksa Pinangki.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Sep 2020, 03:08 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 03:08 WIB
Jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung
Tangkapan kamera CCTV menunjukkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan baju tahanan saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. (Sumber: MAKI)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan temuan baru terkait aliran dana suap jaksa Pinangki Sirna Malasari hasil upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Dalam penelusuran, penyidik mendapati adanya jejak uang yang ditransfer kepada anak mantan Dirjen Imigrasi Rony F Sompie yakni Grace Veronica Sompie.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, nilai transfernya puluhan juta dan hanya dilakukan sekali oleh jaksa Pinangki.

"Senilai Rp 20 juta," tutur Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Febrie tidak merinci kapan transfer tersebut dilakukan. Namun, transaksi itu dilakukan jaksa Pinangki terkait pembelian barang yang dijual Grace melalui online.

"Pembelian souvenir," jelas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemeriksaan Grace

Sejauh ini, penyidik mendapati transaksi jual beli online itu dilakukan tanpa adanya perkenalan di antara keduanya.

"Karena dia (Grace) usaha itu," kata Febrie.

Grace telah diperiksa sebagai saksi atas kasus suap jaksa Pinangki pada Selasa 8 September 2020. Penyidik mendalami adanya temuan transaksi jual beli antara Grace dengan jaksa Pinangki.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya