Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor memperketat penjagaan dan pengawasan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Sekitar 600 personel gabungan terdiri TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan dibantu personel Satuan Brimob Polda Jabar bersenjata lengkap.
Baca Juga
Sejak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan pernyataan akan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu lantaran jumlah kasus di DKI Jakarta terus bertambah tinggi dalam beberapa pekan terakhir.
Advertisement
Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkab Bogor langsung mengambil tindakan dengan memberlakukan jam operasional unit usaha hingga pukul 19.00 WIB di Kabupaten Bogor.
Kawasan Puncak menjadi fokus utama pengawasan secara ketat mengingat unit usaha seperti restoran, cafe dan objek wisata menjadi tujuan wisatawan dari DKI Jakarta. Tak hanya itu, razia masker pun dilakukan secara masif di kawasan berhawa sejuk itu.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengetatan ini berdasarkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor khususnya kawasan Puncak.
Dalam aturan tersebut, ada pemberlakuan jam operasional bagi unit usaha seperti kafe, restoran maupun sejenisnya. Tak hanya itu, unit usaha tersebut juga hanya boleh menampung pengunjung maksimal 50 persen dari total jumlah kapasitas yang ada.
"Semua aparat melakukan monitoring dan mengawasi aturan tersebut," ujar Roland.
Sekitar 600 aparat gabungan terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dibantu kesatuan Brimob dari Polda Jabar sudah disebar untuk memonitoring di sejumlah titik kawasan Puncak sejak Sabtu kemarin.
Tim dibagi menjadi tiga kelompok. Tim pertama petugas Satpol PP dan Dalmas, dibantu TNI mengecek kapasitas rumah makan, restoran, dan objek wisata di sepanjang jalur Puncak.
Kemudian, aparat Brimob bersenjata lengkap dan Sabhara Polres Bogor menyisir jalur alternatif maupun jalur utama dalam rangka pengamanan wilayah baik siang maupun malam hari.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Fokus di Kawasan Puncak
Selanjutnya, Satlantas melakukan tindakan dengan memutar arah kendaraan apabila pada siang hari mendapat laporan dari Satpol PP terkait pengunjung di kawasan Puncak sudah melebihi kapasitas 50 persen.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan, pengetatan jam operasional dan pembatasan jumlah kunjungan berlaku dari tanggal 11-29 September.
"Kita fokus di kawasan Puncak setiap hari, siang dan malam lakukan pengawasan secara ketat unit-unit usaha," ujar Agus.
Selain pengawasan tempat usaha, petugas Satpol PP juga intensif melakukan razia masker. Sasaran utamanya adalah para wisatawan.
Advertisement