Bupati Bogor Minta Anies Baswedan Perketat Akses Jakarta Menuju Puncak

Bupati Bogor Ade Yasin meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperketat akses dari Jakarta menuju Kawasan Puncak.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Sep 2020, 22:46 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2020, 22:46 WIB
Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Bogor Ade Yasin meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperketat akses dari Jakarta menuju Kawasan Puncak menjelang dan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

"Jadi pintu keluar (Jakarta) juga harus diketatin jangan pintu masuk (Puncak) aja tapi keluar juga diketatin, karena yang dapat repotnya ya kita. Karena kita satu-satunya yang tidak (zona) merah," kata Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020).

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri melakukan pembatasan 50 persen pengunjung di Jalur Puncak Kabupaten Bogor, jelang penerapan PSBB total DKI Jakarta yang akan diterapkan 14 September 2020.

Pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog itu demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung Kawasan Puncak dari DKI Jakarta.

Tak hanya itu, rencana PSBB total DKI Jakarta juga membuat Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru No 60 Tahun 2020 mengenai perpanjangan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).

"Ada pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Perbup 60, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu seperti dikutip dari Antara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pembatasan Jam Operasional

Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Ade Yasin menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya