Pengamat: Masa Normal Baru Momentum Sempurnakan RUU Cipta Kerja

Wihana mengatakan, pemulihan ekonomi pascapandemi membutuhkan aturan-aturan main yang baik, yakni inklusif, konsisten, dan berkepastian.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Sep 2020, 13:05 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2020, 09:28 WIB
Ribuan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak Omnibus Law
Ribuan buruh melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakrta, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut menolak draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang diserahkan pemerintah kepada DPR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Era kenormalan baru atau new normal dinilai menjadi momentum yang pas untuk menyempurnakan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law yang digagas sejak sebelum pandemi Covid-19 menjangkiti Indonesia.

Guru Besar FEB Universitas Gajah Mada (UGM) Wihana Kirana Jaya mengatakan, perekonomian Indonesia telah mengalami kontraksi di dua kuartal pertama 2020. Sementara fakta di lapangan saat ini, pandemi Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal.

Wihana menilai kuartal ketiga 2020 bisa menjadi titik tonggak konsolidasi, baik dalam pengendalian pandemi maupun pemulihan ekonomi berbasis protokol kesehatan dan regulasi keselamatan lainnya.

"Era new normal (normal baru) menghadirkan momentum yang pas untuk menyempurnakan RUU Cipta Kerja sebagai agenda strategis yang sudah digagas sejak prapandemic menjadi UU," kata Wihana, Selasa (15/9/2020).

Wihana mengatakan, pemulihan ekonomi pascapandemi membutuhkan aturan-aturan main yang baik, yakni inklusif, konsisten, dan berkepastian. Sementara itu, permasalahan pelik soal investasi yang dihadapi Indonesia selama ini adalah tumpang tindih regulasi dan birokrasi yang menimbulkan ketidakpastian.

"Karenanya reformasi regulasi melalui Omnibus Law Cipta Kerja sangatlah penting dan bahkan vital untuk pemulihan ekonomi," kata Wihana.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Adil untuk Semua

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengklaim bahwa RUU Cipta Kerja akan berlaku adil bagi seluruh investor. Sehingga tidak ada fasilitas khusus yang diberlakukan bagi investor tertentu.

"RUU Cipta Kerja di samping itu harus mau mengurus investor adil. Jangan hanya kasih karpet merah satu ke investor tertentu," jelas dia dalam webinar yang digagas oleh Kumparan, Selasa (15/9/2020).

Alokasi  Bahlil mengatakan, marwah RUU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan iklim investasi Indonesia yang kondusif. Alhasil diyakini akan berkontribusi nyata pada peningkatan serapan lapangan kerja secara nasional.

"Jadi, RUU Cipta Kerja harus mengurus juga investor kecil maupun besar. Dan investor dari dalam maupun luar negeri. Semua karpet merah akan berlaku yang sama untuk investor," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya