INFOGRAFIS: Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia

Pemblokiran ponsel BM sesuai aturan bersama Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemkominfo. Serta, didukung seluruh operator seluler.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 17 Sep 2020, 09:01 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2020, 09:01 WIB
Banner Infografis Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Riwayat telepon seluler black market atau ponsel BM di Indonesia berakhir. Terhitung pukul 22.00 WIB, Selasa 15 September 2020, ponsel BM, termasuk komputer genggam dan komputer tablet ilegal diblokir.

Ponsel BM diblokir melalui sistem pengendalian nomor identitas asli perangkat atau IMEI. Pemblokiran sesuai aturan bersama Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemkominfo, serta didukung seluruh operator seluler.

Namun, jangan khawatir. Ponsel BM yang digunakan sebelum 15 September 2020 tak akan diblokir.

Bagaimana cara mengecek ponsel BM atau bukan? Bagaimana pula aturan membawa atau membeli perangkat dari luar negeri? Simak dalam Infografis berikut:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya