Liputan6.com, Jakarta - Riwayat telepon seluler black market atau ponsel BM di Indonesia berakhir. Terhitung pukul 22.00 WIB, Selasa 15 September 2020, ponsel BM, termasuk komputer genggam dan komputer tablet ilegal diblokir.
Ponsel BM diblokir melalui sistem pengendalian nomor identitas asli perangkat atau IMEI. Pemblokiran sesuai aturan bersama Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemkominfo, serta didukung seluruh operator seluler.
Namun, jangan khawatir. Ponsel BM yang digunakan sebelum 15 September 2020 tak akan diblokir.
Advertisement
Bagaimana cara mengecek ponsel BM atau bukan? Bagaimana pula aturan membawa atau membeli perangkat dari luar negeri? Simak dalam Infografis berikut:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement