Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyebut, seharusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengesampingkan informasi dari masyarakat terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Seharusnya semua aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, tidak begitu saja mengesampingkan segala data, informasi, saran dan masukan dari masyarakat karena itu memang amanah undang-undang sebagai strategi pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Nawawi, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga
Pernyataan Nawawi tersebut menanggapi cepatnya pemberkasan penyidikan terhadap Jaksa Pinangki. Padahal, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) baru saja menyerahkan sejumlah bukti baru terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Advertisement
Nawawi menyebut, penegak hukum sejatinya turut mendalami bukti dan informasi baru yang disampaikan oleh masyarakat, termasuk MAKI. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999.
Nawawi mengatakan, peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi ditegaskan dalam Pasal 41 UU Tipikor, yakni dapat berwujud seperti hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
"Termasuk di dalamnya hak untuk menyampaikan saran dan pendapat yang bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi," kata Nawawi.
Atas dasar tersebut, menurut Nawawi, semua aparat penegak hukum hukum dalam pemberantasan korupsi berkewajiban menelaah segala informasi yang diberikan oleh masyarakat.
"Termasuk KPK tentu saja, berkewajiban untuk mempelajari dan menelaah segala sesuatu yang diberikan sebagai informasi oleh masyarakat tersebut," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ada King Maker di Kasus Jaksa Pinangki?
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Sore hari ini dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Sementara MAKI menyerahkan bukti baru terkait rangkaian perkara yang melibatkan Djoko Soegiarto Tjandra. Terdapat sejumlah istilah dan inisial nama-nama dalam bukti yang diserahkan MAKI ke lembaga antirasuah.
Teranyar, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan ada penyebutan istilah 'king maker' di dalam pembicaraan antara Jaksa Pinangki Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra, dan Pengacara Anita Kolopaking.
"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan DST juga," kata Boyamin, Rabu (16/9/2020).
Dia mengatakan tidak dapat membawa bukti soal 'King Maker' ini ke Kepolisian maupun Kejaksaan. Pasalnya kasus Djoko Tjandra di dua institusi itu bakal segera selesai tahap penyidikan.
"Karena kejagung udah buru-buru cepat selesai, PSM sudah P21. Di Bareskrim juga nampaknya bentar lagi segera berkasnya diserahkan kembali ke Kejagung," ujar Boyamin.
Advertisement